Kontroversi Ponpes Al Zaytun
SERANGAN Panji Gumilang ke MUI Dimentahkan, Menko PMK Ucap Ponpes Al-Zaytun Komune, Hari Ini Diputus
Panji Gumilang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah keluar dari akhlak Islam. Begini tanggapannya!
Terpisah, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, mengatkaan Kemenag memiliki kewenangan untuk menutup pesantren tersebut jika memang ditemukan adanya indikasi masalah pidana.
Sebab, kata Mu'ti, seluruh perizinan dibukanya hingga pemberian sanksi terhadap pondok pesantren menjadi kewenangan murni dari Kemenag.
"Zaytun itu, begini, kalau kita mengikuti UU pesantren, yang punya kewenangan untuk mengizinkan pesantren itu dibuka kemudian juga mengawasi penyelenggaraan pesantren, baik dari sisi kurikulum nya pembelajaran nya dan manajerial nya termasuk yang mempunyai wewenang soal menutup pesantren itu adalah Kementerian Agama," kata Mu'ti saat ditemui usai mengisi Khutbah salat iduladha di Masjid Jami Al Huda Muhammadiyah, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/6/2023).
Atas hal itu, Mu'ti meminta kepada Kementerian Agama untuk bertindak setidaknya membentuk tim investigasi untuk mengusut polemik ini.
Terlebih menurut dia, polemik yang melibatkan ponpes Al Zaytun tersebut bukan kali ini terjadi.
Namun Kemenag belum juga mengambil sikap atas hal ini.
"Ini kan sudah berkali-kali terjadi, dan itu kenapa terus menerus terjadi? Menurut saya, karena memang tidak ada ketegasan dari Kemenag, sebagai institusi negara yang punya kewenangan untuk mengizinkan pesantren, mengawasi pesantren, dan menutup kalau ada pesantren yang melanggar aturan," tutur dia.
Tak hanya itu, peran pemerintah melalui Kemenag dalam polemik ini juga dinilai penting.
Sebab menurut Mu'ti, informasi yang beredar sejauh ini tidak serta merta didasari oleh fakta dan data yang jelas.
Sehingga, pemerintah dinilai harus andil untuk memeriksa langsung potensi terjadinya pelanggaran aturan di pondok pesantren tersebut.
"Karena yang sekarang beredar ini di video maupun di berbagai media termasuk di TV, itu kan perdebatan-perdebatan yang sebagainya menurut saya itu tidak didasarkan fakta-fakta dan data yang kuat, yang itu menjadi dasar dari atau bagi pemerintah untuk mengambil sikap," tukas dia.
Nasibnya Ditentukan Hari ini

Terbaru, nasib Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang akan ditentukan hari ini, Rabu (28/6/2023).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan semuanya akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
Gubernur mengaku, tidak bisa mendahului Menko Polhukam, karena kewenangan penanganan polemik di Al-Zaytun sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.
"Al-Zaytun besok Pak Menko Polhukam akan prescon terkait Al Zaytun. Saya tidak bisa mendahului, karena komentar saya akan sama," ujar Gubernur, di Kantor DPRD Jabar, Selasa (27/6).
Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Jabar, Iip Hidajat, mengatakan, Panji Gumilang telah memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur.
Jawaban disampaikan Panji secara tertulis oleh utusannya ke Gedung Sate, Senin (26/6).
"Mereka (utusan) hadir kemarin siang, sudah diterima jawabannya," ujar Iip, saat dihubungi, kemarin.
Jawaban tertulis dari Panji, menurut Iip, sudah diserahkan Menko Polhukam.
"Kita lanjutkan ke pusat, kan sekarang diambil oleh pusat, ditelaah lebih lanjut oleh pusat," ucapnya.
Iip tak menjelaskan secara terperinci, apa isi jawaban dari Ponpes Al-Zaytun.
"Kami tidak bisa menyampaikan isinya, biarlah kita sampaikan ke pemerintah pusat untuk tindak lanjut," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan selain menyoroti dugaan kesesatan Al-Zaytun, pemerintah juga mendalami adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di Al-Zaytun.
Menurut Mahfud, dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren Al-Zaytun sangat jelas. Terkait pidana, tegas Mahfud, akan diselesaikan pihak kepolisian.
Ditemui di Bareskrim Polri, kemarin, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan telah menerima aduan dan laporan terkait Al-Zaytun.
Namun, apakah kasus di Al-Zaytun seperti yang dilaporkan ini bisa memenuhi unsur pidana berdasarkan sejumlah alat bukti atau tidak masih mereka dalami.
"Kewajiban kita adalah mengkonstruksikan dari laporan tersebut, apakah itu terpenuhi alat bukti ataupun keterangan yang mana itu apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan. Tentu saja dengan pembuktian," kata Djuhandani.
Ia menuturkan kasus tersebut kini masih dalam tahapan penyelidikan. Namun, bukan tidak mungkin perkara itu bisa ditingkatkan menjadi penyidikan jika ditemukan unsur pidana.
"Kalau nanti terpenuhi bahwa ini ada unsur pidana, diyakini sebuah pidana, tentu saja kita akan melaksanakan upaya penyidikan.
Setelah penyidikan kita mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, alat bukti lainnya," ungkapnya.
Djuhandani meminta masyarakat bersabar mengenai proses hukum yang tengah mereka lakukan. Sebab, penyidik masih melakukan tahapan pemeriksaan terhadap pelapor.
"Jadi ini masih proses awal," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhadjir Effendy Sebut Al Zaytun Tak Hanya Sekadar Ponpes Tapi Merupakan Komune
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.