Kontroversi Ponpes Al Zaytun
SERANGAN Panji Gumilang ke MUI Dimentahkan, Menko PMK Ucap Ponpes Al-Zaytun Komune, Hari Ini Diputus
Panji Gumilang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah keluar dari akhlak Islam. Begini tanggapannya!
Menurutnya, urusan NII ini sudah selesai. Pimpinannya sudah menginstruksikan kepada warganya untuk kembali ke Ibu Pertiwi.
Ibu Pertiwi itu, ujar Panji, adalah NKRI, yang memiliki dasar Pancasila, dan UUD 1945.
Terkait tudingan bahwa dirinya terlibat NII/KW 9, Panji mengatakan, dalam bahasa Arab ada sebuah ungkapan, yang artinya, siapa yang mencintai sesuatu, sering mengungkapkan nama itu.
Menurutnya, selama ini yang sering menyebut nama NII/KW 9 itu bukan dirinya atau Al-Zaytun.
"Yang mengungkapkan nama itu adalah MUI dan orang-orang yang mendukungnya," ujar Panji.
Ponpes Al-Zaytun, tegas Panji tak bisa dikait-kaitkan dengan NII/KW 9.
"Justru yang ada teroris itu di Majelis Ulama," katanya.
Menanggapi pernyataan Panji Gumilang ini, Sekum MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, sudah ada tim yang turun di lapangan untuk mendalami permasalahan terkait Ponpes Al-Zaytun ini.
Ia kemudian menuturkan, soal tabayyun merupakan hal yang wajib bagi umat muslim.
"Ya kan sudah ada tim yang turun. Saya sudah turunkan tim di lapangan. Soal tabayyun itu, hemat saya, sebagai kaum muslimin yang bersaudara, wajib bertabayyun," kata Amirsyah, kepada awak media, di Masjid Al-Isra Tanjung Duren, Jakarta Barat, Rabu (28/6/2023).
Selanjutnya, Sekum MUI ini menegaskan, penolakan tabayyun MUI oleh Panji Gumilang merupakan perilaku yang bertentangan dengan perintah Allah SWT.
"Jadi kita ingin bertabayyun, tapi beliau tolak. Nah terus pertanyaannya, kan bertentangan dengan perintah Allah itu dalam surat Al Hujurat ayat 6," ucapnya.
"Jadi bertabayyun itu penting untuk saling check and recheck. Tapi kalau beliau (Panji Gumilang) enggak mau, ya sudah," ungkap Amirsyah.
Lebih lanjut, Amirsyah mengatakan, penyelesaian kasus Ponpes Al Zaytun ini akan berproses. Termasuk fatwa dari MUI dan penegakkan hukum dari pemerintah.
Kemudian, ia meminta agar proses penyelesaian kasus ini berjalan terlebih dahulu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.