Berita Jember

Kecelakaan Mobilio dengan KA Sritanjung di Banyuwangi Berdampak pada Jadwal Kereta di Daop 9 Jember

Kecelakaan KA Sritanjung dengan mobil Honda Mobilio di Banyuwangi berdampak terhadap rute perjalanan para penumpang di wilayah PT KAI Daop 9 Jember

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
Tangkap Layar CCTV
Tangkap layar rekaman CCTV KA Sritanjung yang bertabrakan dengan mobil di perlintasan tanpa palang pintu di Banyuwangi, Rabu (28/6/2023). 

SURYA.co.id, JEMBER - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan KA Sritanjung relasi Ketapang–Lempuyangan dengan kendaraan mobil jenis Honda Mobilio di Banyuwangi berdampak terhadap rute perjalanan para penumpang di wilayah PT KAI Daop 9 Jember, Rabu (28/6/2023).

Kecelakaan kendaraan bernomor Polisi P 1884 WR dengan kereta api di JPL no 20 Km 13+8 petak jalan Ketapang – Argopuro itu membuat pemberangkatan penumpang di Stasiun Daop 9 Jember terlambat selama 14 menit.

Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo, mengakui untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para penumpang.

Kata dia, Stasiun Jember lokomotif KA Sritanjung dilakukan pergantian.

"Lokomotif CC 201 83 31 diganti dengan CC 201 92 11. Dampaknya KA Sritanjung berangkat Stasiun Jember mengalami kelambatan 14 menit," katanya.

Dia memaparkan atas insiden itu Lokomotif CC 201 83 31 yang membawa KA Sritanjung, mengalami kerusakan beberapa bagian, di antaranya tangga kereta dan alat perangkai. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan sarana, dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan, kereta api kembali berangkat dari lokasi mengalami kelambatan 12 menit. Sedangkan mobil yang menabrak kereta api juga mengalami kerusakan," kata Anwar.

Anwar menuturkan mengungkapkan, berdasarkan keterangan masinis KA Sritanjung, pada saat akan melintas di JPL 20 tersebut sudah melakukan tugasnya dengan optimal.

"Sudah membunyikan klakson/suling lokomotif berkali-kali. Sesaat sebelum melintas tiba-tiba ada mobil masuk di jalur kereta api tanpa memperhatikan situasi dan langsung menemper Lokomotif KA Sritanjung," jlentrehnya.

Atas kejadian tersebut, Anwar menegaskan para pengguna jmenegaskan di Undang-undang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 huruf (b) disebutkan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib mendahulukan kereta api. 

“KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, baik terjaga maupun tidak terjaga untuk berhenti terlebih dahulu, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang akan melintas, setelah dipastikan aman baru melintas,” paparnya.

Sebatas informasi, Sebuah mobil bermerek Honda Mobilio tertabrak Kereta Api Sritanjung di perlintasan tak berpalang pintu Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Rabu (28/6/2023).

Dalam kejadian tersebut, dua penumpang mobil berpelat nomor P 1448 WR itu dinyatakan selamat, namun mengalami luka-luka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved