Berita Gresik

Permudah Pelayanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Gresik Siapkan Petugas BPJS Satu!

Janoe menjelaskan, peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan, petugas BPJS Satu!

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Petugas BPJS Siap Membantu! (BPJS Satu!) saat melayani keluhan pelanggan, Senin (26/6/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) meyediakan petugas BPJS Siap Membantu! (BPJS Satu!) dan Petugas Informasi dan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (PIPP RS) di setiap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, hal ini untuk memudahkan pelayanan masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi secara cepat.

Janoe menjelaskan, peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan, petugas BPJS Satu! dan PIPP RS selalu siap siaga memberikan solusi.

Misalnya peserta mengalami kendala data, seperti penulisan nama yang kurang tepat, antara yang tertera di KTP dan data di BPJS Kesehatan, atau ketidaksesuaian alamat.

“Peserta bisa langsung melaporkan kepada petugas BPJS Satu! atau PIPP RS. Nanti, kendala tersebut akan langsung ditangani, sehingga tidak menghalangi peserta untuk mendapatkan pelayanan,” kata Janoe, Senin (26/6/2023).

Janoe juga menyebutkan, selain kendala data peserta JKN juga bisa memanfaatkan petugas BPJS Satu! dan PIPP RS untuk menyampaikan jika ada keluhan pelayanan. BPJS Kesehatan telah menyediakan nomor handphone petugas tersebut di setiap sudut pelayanan di FKRTL atau rumah sakit.

“Jika peserta tidak menemui langsung petugas BPJS Satu! atau PIPP RS tidak usah khawatir, karena kami telah memasang informasi nomor petugas yang bisa dihubungi kapan saja. Termasuk jika peserta ingin menyampaikan keluhan atas pelayanan yang didapatkan," jelas Janoe.

"Keluhan ini diharapkan tidak terjadi, karena seluruh FKRTL kerja sama kami telah menerapkan Janji Layanan JKN,” imbuhnya.

Menurut Janoe, Janji Layanan JKN adalah gerakan bersama memberikan peringatan kepada petugas pelayanan kesehatan, peserta dan stakeholder terkait layanan kesehatan JKN.

“Janji ini harus dipegang teguh dan dijalankan oleh faskes yang bekerja sama dalam rangka mendukung transformasi mutu layanan yang cepat, mudah dan setara,” katanya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved