Korupsi BTS 4G

DAFTAR Fasilitas Mewah Johnny G Plate dari Rekanan Proyek BTS 4G, Main Golf hingga Keliling Eropa

Sejumlah fasilitas mewah dinikmati Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dari rekanan proyek BTS 4G yang kini menjeratnya.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/kompas.com
Eks Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). 

Katanya, dana tersebut bakal digunakan untuk keperluan kantor.

“Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu," ujar Johnny, sebagaimana dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Menindak lanjuti permintaan Johnny itu, Anang Latif kemudian meminta bantuan dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Setoran rutin itu kemudian disanggupi Irwan.

Setiap bulan, sejak Maret 2021, Johnny G Plate Irwan Hermawan menyerahkan Rp 500 juta kepada Johnny G Plate.

Uang itu diserahkannya melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang dalam perkara ini.

Windi menerahkan uang itu kepada seseorang yang bernama Yunita.

Menurut jaksa penuntut umum, Yunita merupakan staf Heppy Endah Palupy, sekretaris pribadi Johnny Plate yang merangkap Kabag TU Kominfo.

Dari Heppy Endah lah uang tersebut bisa sampai ke tangan Johnny G Plate.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Johnny menerima setoran rutin itu sebanyak 20 kali hingga Oktober 2022.

Sebab itulah, total uang yang dikutipnya mencapai Rp 10 miliar.

"Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500.000.000 per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jalan Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 10.000.000.000," kata jaksa penunutut umum.

Dalam perkara korupsi BTS Kominfo sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Kasus

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate tak lagi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dia kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate tak lagi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dia kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa kasus dugaan korupsi ini bergulir berawal dari pertemuan antara Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simnajutak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk pembahasan proyek BTS 4G.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved