Idul Adha 2023

Lapak Penjual Hewan Kurban di Kabupaten Lamongan Menjamur, Baru Satu yang Ajukan Izin

Sejauh ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) baru menerima satu permohonan izin pendirian lapak tersebut.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Lapak penjual hewan kurban kambing yang ada di sekitar Kota Lamongan, Senin (18/6/2023) 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Di Kabupaten Lamongan mulai bermunculan lapak-lapak penjual hewan kurban jelang Idul Adha 2023.

Namun, sejauh ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) baru menerima satu permohonan izin pendirian lapak tersebut.

Itu artinya, selebihnya berdiri liar dengan memanfaatkan sempadan jalan baik sekitar dalam kota maupun di sejumlah wilayah kecamatan.

"Di kota saja ada sekitar 10 lapak penjual hewan kurban. Tapi hanya ada satu permohonan izin yang masuk ke Disnakeswan," kata Sekretaris Disnakeswan Lamongan, drh Rahendra kepada Surya.co.id, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Gandeng 70 Dokter dari Unair dan UB, Disnakeswan Lamongan Periksa Serentak Kesehatan Hewan Kurban

Baca juga: Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal saat Idul Adha, Ini Hukumnya

Disnakeswan tidak bermaksud mempersulit para penjual hewan kurban yang mendirikan lapak-lapak, tapi mempermudah pemantauan arus lalin hewan korban

Termasuk untuk pengecekan kesehatan yang akan dilakukan Disnakeswan mulai Jumat (23/6/2023).

"Jadi mempermudah petugas untuk mengetahui lokasi lapak-lapak yang ada," katanya.

Selain itu izin itu juga ada kaitannya dengan diperbolehkan tidak lokasi itu ditempati lapak-lapak penjual hewan kurban.

Rahendra mengakui belum tahu pasti berapa jumlah lapak penjual hewan kurban di wilayah Lamongan.

"Kita segera koordinasikan dengan pihak kecamatan yang punya wilayah. Dan bisa diteruskan ke desa," katanya.

Diakui, lapak-lapak itu biasanya didominasi penjual hewan kurban kambing. Sementara itu hewan kurban sapi terpusat di kandang-kandang peternak.

Disnakeswan mempunyai kewajiban untuk memantau lalulintas keluar masuknya hewan kurban baik yang masuk ke Lamongan, maupun yang keluar.

Pantauan keluar masuknya hewan ternak sapi misalnya, kata Rahendra, itu terkait dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk memastikan hewan kurban itu sehat atau tidak.

"Dan sudah vaksin atau belum," katanya.

Pantauan terhadap hewan kurban sapi ekstra ketat harus dilakukan karena sebelumnya ada wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK), dan Lumpy Skin Disease (LSD).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved