Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal saat Idul Adha, Ini Hukumnya
Berikut hukum kurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia, menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut hukum kurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia, menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Berkurban adalah salah satu amalan sunnah di Bulan Dzulhijjah, tepatnya ketika Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.
Ada banyak umat Muslim yang ingin berkurban dan sedekah di bulan mulia ini, bahkan sebagian orang ingin berkurban untuk orang tersayang yang sudah meninggal.
Menjawab hal ini, Ustadz Abdul Somad melalui bukunya berjudul 33 Tanya Jawab Seputar Qurban menerangkan beberapa pendapat ulama.
Pertama, Mazhab Syafi’i
Ustadz Abdul Somad menuliskan, Imam Syafi'i berpendapat tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika orang yang telah meninggalkan dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT.
وَأَنْ لَُيْسَ لُِلِْْنْسَانِ إُِلَّ مَُا سَُعَى
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).
"Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin. Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," jelas Ustadz Abdul Somad dalam bukunya.
Kedua Mazhab Maliki
Hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal adalah makruh.
Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.
Ketiga Mazhab Hanbali
Boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.
Dan keempat Mazhab Hanafi
Sama seperti pendapat Mazhab Hanbali namun haram hukumnya memakan daging Qurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya, semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.
Doa Sholat Tahajud Arab, Latin dan Terjemahan yang Dicontohkan Rasulullah |
![]() |
---|
Lapas Kelas IIA Kediri Kelebihan 656 Penghuni, Puluhan Napi Dipindah ke Lapas Pemuda Madiun |
![]() |
---|
Lirik Assalamualaika Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Harga Mobil Listrik VinFast Ada Dua Opsi, Curi Perhatian Pengunjung GIIAS Surabaya, |
![]() |
---|
Palu Kekasih Hingga Tewas, Pria Trenggalek Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.