Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal saat Idul Adha, Ini Hukumnya

Berikut hukum kurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia, menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Ilustrasi - Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal saat Idul Adha, Ini Hukumnya 

SURYA.CO.ID - Berikut hukum kurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia, menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Berkurban adalah salah satu amalan sunnah di Bulan Dzulhijjah, tepatnya ketika Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.

Ada banyak umat Muslim yang ingin berkurban dan sedekah di bulan mulia ini, bahkan sebagian orang ingin berkurban untuk orang tersayang yang sudah meninggal.

Menjawab hal ini, Ustadz Abdul Somad melalui bukunya berjudul 33 Tanya Jawab Seputar Qurban menerangkan beberapa pendapat ulama.

Pertama, Mazhab Syafi’i

Ustadz Abdul Somad menuliskan, Imam Syafi'i berpendapat tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika orang yang telah meninggalkan dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT.

وَأَنْ لَُيْسَ لُِلِْْنْسَانِ إُِلَّ مَُا سَُعَى

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).

"Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin. Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," jelas Ustadz Abdul Somad dalam bukunya.

Kedua Mazhab Maliki

Hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal adalah makruh.

Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.

Ketiga Mazhab Hanbali

Boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

Dan keempat Mazhab Hanafi

Sama seperti pendapat Mazhab Hanbali namun haram hukumnya memakan daging Qurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya, semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved