Berita Bojonegoro
Diduga Ngebut, Bus Dali Jaya Tabrak Dua Pemotor Hingga Meninggal Dunia di Kecamatan Balen Bojonegoro
Bus Dali Jaya menabrak dua sepeda motor di Jalan Raya Kabunan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (17/6/2023) siang.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Bus Dali Jaya mengalami kecelakaan lalu lintas, menabrak dua sepeda motor di Jalan Raya Kabunan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (17/6/2023) siang.
Akibat kecelakaan lalu lintas di Bojonegoro tersebut, dua pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Berdasarkan data yang dihimpun SURYA.CO.ID, PO Bus Dali Jaya melaju dari arah barat lalu menabrak dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Motor Honda Verza nopol S 2254 AN dikendarai Rozikin, sedangkan Honda Scoopy dikendarai Sholeh, keduanya meninggal seketika di lokasi kejadian kecelakaan.
"Bus melaju kencang dari barat, seperti mau nyalip truk. Lalu datang dua motor dari arah timur terjadi kecelakaan," kata saksi warga sekitar, Mbah Wo kepada wartawan.
Ia menjelaskan, saat sedang duduk di sebelah barat jembatan tadi, Mbah Wo mengaku terkaget mendengar suara benturan keras bus menabrak dua sepeda motor.
Dua pemotor tewas di lokasi. Bahkan, pengendara sepeda motor Honda Verza terpental hingga masuk sungai irigasi bersama kendaraanya.
Sedangkan pengendara Scoopy, tewas di atas jembatan dan motornya terseret di kolong bus hingga sekitar 200 meter.
"Dua korban meninggal, yang satu di bawah jembatan sungai irigasi sama motornya dan yang satu di sini, jembatan," pungkasnya.
Polisi yang datang ke lokasi langsung memberikan pertolongan.
Petugas juga masih melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi atas kecelakaan yang merenggut dua nyawa pemotor tersebut.
Kabupaten Bojonegoro
kecelakaan lalu lintas di Bojonegoro
Kecamatan Balen
Bus Dali Jaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.