Berita Viral

Suami Pegawai Minimarket yang Akhiri Hidup karena Pinjol Ikut Disorot, Lakukan ini Usai Istri Pergi

Peristiwa pegawai minimarket yang memilih mengakhiri hidup setelah terlilit utang pinjol, banyak mendapat sorotan masyarakat.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Suami pegawai minimarket yang mengakhiri hidup karena pinjaman online ikut disorot oleh publik. 

Ia pun dituntut mengembalikan uang tersebut secepatnya.

Bila tidak segera mengembalikan, Lilan Lantu terancam dipecat.

Wajar saja ia ketakutan, pasalnya kini Lilan Lantu menjabat sebagai kepala toko Indomaret.

Setelah meninggal, netizen menyoroti sosok suami pegawai Indomaret Gorontalo yang meng akhiri hidup karena terlilit pinjol.

Ia juga bekerja di Indomarer di Gorontalo.

Baca juga: Hari Lingkungan Hidup, PLN UID Jatim Konvoi Molis dan Tanam Bibit Mangrove Bersama Gubernur Khofifah

Yudin Mahmud sudah bekerja di Indomaret sejak tahun 2018.

Sebelumnya ia juga bekerja sebagai satpam hingga sopir distribusi produk minuman ringan.

Dalam media sosialnya, Yudin kerap kali memposting foto dengan motor sport Suzuki GSX.

"Kira mo dijual," sindir Lilan Lantu dalam salah satu postingan motor sport Yudin Mahmud.

Ia juga tergabung dalam klub motor.

Dalam keterangan Facebook, Yudin justru mengaku lajang.

Suami pegawai minimarket yang mengakhiri hidup karena pinjaman online ikut disorot oleh publik.
Suami pegawai minimarket yang mengakhiri hidup karena pinjaman online ikut disorot oleh publik. (Kolase Surya.co.id)

Baca juga: Acara Jumat Curhat, Kapolres Nganjuk Minta Warga Hindari Rayuan Pinjol Dan Arisan Online

Disclaimer

Artikel ini ditayangkan bukan untuk menginspirasi tindak bunuh diri.

Kendati demikian, depresi bukanlah persoalan sepele.

Jika kalian mempunyai tendesi untuk bunuh diri atau butuh teman curhat, kalian dapat menghubungi kontak di bawah ini:

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved