Siswi SMP Mojokerto Dibunuh

Pembunuhan Siswi SMP Kemlagi, Ini Penjelasan Fakta dari Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria

Kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi Kabupaten Mojokerto, AE alias Rara, berhasil dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
mohammad romadoni/surya.co.id
Petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penggeledahan dan mengamanan barang bukti dari kasus pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, AE alias Rara (15). 

Masih kata Wiwit, pihaknya kini masih mendalami kasus ini lantaran pelaku dewasa (NA) diduga sempat melakukan bersetubuh terhadap korban.

"Jadi setelah dieksekusi masih kita dalami karena informasi yang kami dapatkan pelaku yang dewasa sempat melakukan persetubuhan dua kali, informasi ini masih terus kita dalami korban kemungkinan besar sudah meninggal," pungkasnya.

Ditambahkannya, pelaku anak di bawah umur tetap diproses di peradilan anak termasuk juga pelaku dewasa di pengadilan umum.

Sementara keduanya dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 365.

"Sementara itu dulu nanti hasil tim kami di lapangan melakukan penyidikan kemungkinan ada penambahan pasal nanti kami sampaikan secepatnya," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved