Berita Gresik

Eks Anggota DPRD Jatim Mainkan Proyek Sekolah Rp 1,3 Miliar, Kejari Gresik Berlakukan Tahanan Rumah

Akhirnya, proyek pembangunan gedung sekolah tidak selesai. Tetapi anehnya dalam laporannya seolah-olah anggaran terserap 100 persen.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Tersangka S dibawa ke mobil Kejari Gresik untuk ditahan ke rumah tahanan kelas II B Gresik, Senin (12/6/2023). 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Dua orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim) Tahun 2016. Salah satu tersangka yaitu mantan anggota DPRD Jatim berinisial BS dan S sebagai Sekretaris Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Senin (12/6/2023).

Dana yang diduga dikorupsi tersebut seharusnya untuk pembangunan sekolah di Desa Kambingan dengan total anggaran Rp 1,3 miliar pada tahun 2016. Anggaran tersebut dikelola Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti dengan S sebagai ketuanya.

Selain itu, pembangunan gedung juga di atas lahan milik tersangka BS yang merupakan DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan Gresik - Lamongan. Kemudian, bukti nota yang dijadikan dasar dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban, juga tidak benar.

Akhirnya, proyek pembangunan gedung sekolah tidak selesai. Tetapi anehnya dalam laporannya seolah-olah anggaran terserap 100 persen. Sehingga, gedung sekolah yang dibangun pada tahun 2016 itu, sampai sekarang mangrak dan tidak bisa digunakan.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, didampingi para Kasi di Kantor Kejari Gresik, Jalan Raya Permata Kecamatan Kebomas Gresik.

Setelah menetapkan dua orang tersangka, penyidik Kejari Gresik langsung memeriksa kesehatan kedua tersangka. Namun BS tidak langsung ditahan, karena menderita sakit. Hal itu setelah didatangkan petugas kesehatan dari RSUD Ibnu Sina Gresik.

Sedangkan S yang dinyatakan sehat langsung ditahan ke rumah tahanan kelas II B Gresik, Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme. “Seorang tersangka BS masih sakit, sehingga dilakukan penahanan rumah,” imbuhnya.

Selanjutnya penyidik Kejari Gresik akan menelusuri dana yang dimiliki untuk mengembalikan kerugian negara. “Kita sudah ada sertifikat tanah milik tersangka BS, nanti tim apprasial yang akan menghitung harganya dan dilelang untuk membayar kerugian negara,” katanya.

Sementara S yang dibawa ke mobil tahanan tidak menjawab saat ditanya wartawan tentang dana korupsi. Tersangka memilih diam sampai masuk ke mobil Kejari Gresik. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved