Berita Gresik

Anggota DPRD Gresik Akan Diperiksa Lagi, Status Dugaan Korupsi Hibah UMKM Naik ke Penyidikan

Ke-144 saksi itu adalah sebagian dari total 774 pelaku UMKM penerima hibah, sehingga ditemukan kerugian negara Rp 1,2 miliar

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Kajari Gresik, Nana Riana (Tengah) didampingi para kasi saat menjelaskan kenaikan status penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Kabupaten Gresik, Senin (12/6/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2022. Dugaan korupsi itu dilakukan melalui e katalog dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Gresik, Senin (12/6/2023).

Daro dana hibah sebesar Rp 19 miliar itu, diperkirakan ada kerugian negera mencapai Rp 1,2 miliar.
Perhitungan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan, setelah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik melakukan penyelidikan dan memanggil 144 saksi.

Ke-144 saksi itu adalah sebagian dari total 774 pelaku UMKM penerima hibah, sehingga, ditemukan dugaan kerugian negara Rp 1,2 miliar.

Menurut Kajari Gresik, Nana Riana yang didampingi Kasi intel, Raden Achmad Nur Rizky dan Kasipidus, Alifin N Wanda mengatakan, dari tahap penyelidikan pihaknya telah memanggil 144 saksi dari UMKM.

Selain itu, Kepala Dinas UMKM, Koperasi Perindustian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik serta seorang anggota DPRD Kabupaten Gresik, juga telah diperiksa.

“Dari keterangan 144 saksi UMKM itu, kita sudah menemukan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar. Kemudian, kita naikan status ke penyidikan,” kata Nana di Kantor Kejari Gresik, Jalan Raya Permata, Kecamatan Kebomas Gresik.

Setelah meningkatkan status ke tingkat penyidikan, pihaknya akan kembali memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

Mulai pihak penyedia barang sebanyak 12 perusahaan, pelaku UMKM, Dinas UMKM Perindag dan beberapa anggota DPRD Gresik. “Kita akan memaksimalkan penyidikan. Sehingga segera menetapkan tersangka,” tegas Nana.

Sebelumnya pada awal Pebruari 2023, penyidik pidana Khusus telah memanggil Kepala Diskoperindag Gresik, Malahatul Farda, bersama Sekretaris Subhan dan Kepala Bidang Dyah Ayu Puspitasari. Sedangkan dari anggota DPRD yang dipanggil adalah Ketua Komisi II, Asroin Widiana.

Setelah itu, penyidik juga telah memanggil pegawai Diskoperindag Gresik, Joko Pristiwanto untuk dimintai keterangan.

Sementara dari penelusuran di lapangan, dana hibah yang disalurkan lewat e-katalog tersebut ternyata ada yang salah sasaran. Ada pelaku UMKM yang menerima barang tidak sesuai pengajuan. Mereka menerima kulkas, TV, rak kaca dan telepon seluler. Bahkan ada yang sudah dijual dan uangnya untuk penambahan modal usaha. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved