Gadis 16 Tahun Dirudapaksa

SOSOK Tersangka ke-11 yang Setubuhi Gadis 16 Tahun Ditangkap, Sebelumnya Polisi, Kades, Guru Dicokok

Akhirnya polisi menangkap tersangka terakhir kasus rudapaksa gadis 16 tahun asal Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Editor: Musahadah
kolase instagram
R, gadis 16 tahun yang dirudapaksa 11 pria saat dirawat di rumah sakit. Tersangka terakhir ditangkap kemarin, Jumat (9/6/2023). 

Kasus asusila ini dilakukan ARH dalam rentang waktu antara Mei 2022 sampai Desember 2022.

Pria yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut melakukan persetubuhan di berbagai tempat salah satunya di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo, Parigi Moutong.

Modus yang digunakan para tersangka untuk menyetubuhi korban dengan memberikan iming-iming berupa uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.

2. Ipda MKS

Para tersangka rudapaksa gadis 16 tahun di Parigi Moutong. Oknum polisi diduga terlibat.
Para tersangka rudapaksa gadis 16 tahun di Parigi Moutong. Oknum polisi diduga terlibat. (kolase tribun palu/istimewa)

Salah satu pelaku persetubuhan anak di Parigi Moutong merupakan oknum anggota Polri berinisial MKS yang bertugas di Satuan Brimob.

Oknum polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) tersebut kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan Ipda MKS sudah tidak lagi berdinas di Satuan Brimob setelah menjadi tersangka kasus persetubuhan anak.

“Kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan,” ujarnya, Sabtu (3/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.

Menurut Irjen Pol Agus Nugroho penahanan terhadap Ipda MKS dilakukan setelah adanya tambahan alat bukti.

Selain itu, petugas kepolisian telah mendapatkan keterangan dari saksi yang mendukung pengakuan korban terkait keterlibatan Ipda MKS dalam kasus ini.

"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan dirinya tidak pandang bulu dalam menangani kasus persetubuhan yang dialami gadis 15 tahun berinisial RI.

Penetapan Ipda MKS sebagai tersangka merupakan komitmen dari Polda Sulteng untuk menyelesaikan kasus ini.

"Penetapan ini sebagai bukti kalau Polda Sulteng tidak akan pandang bulu menangani kasus ini."

"Dan tentu penanganan perkara ini tidak ada diskriminasi, profesional-proporsional. Sesuai yang saya sampaikan kemarin," tuturnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved