Gadis 16 Tahun Dirudapaksa

NASIB Perwira Polisi Tersangka Rudapaksa Gadis 16 Tahun Bersama 10 Pria Lain, Ditarik dari Brimob

Begini lah nasib Ipda MKS, perwira polisi yang menjadi tersangka rudapaksa gadis 16 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Editor: Musahadah
kolase tribun palu/istimewa
Para tersangka rudapaksa gadis 16 tahun di Parigi Moutong. Oknum polisi Ipda MKS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sulteng. 

Dengan penetapan Ipda MKS sebagai tersangka, berarti total ada 11 tersangka dalam kasus rudapaksa gadis 16 tahun. 

Dari 11 tersangka ini, 10 diantaranya sudah ditangkap, tinggal satu orang yang masih buron. 

Terbaru, dua pelaku yang sempat kabur akhirnya ditangkap pada Minggu (4/6/2023). 

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, kedua pelaku ditangkap aparat kepolisian itu berada di luar Sulawesi. 

Adapun kedua pelaku yakni berinisial AA ditangkap di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, sedangkan AS ditangkap di Kalimantan Utara.

"Yang kemarin masih buron kan tiga orang, yang dua atas nama AA (27) dan AS (46) sudah kita amankan. Cuman kami titip di Polres, besok (4/6) mungkin langsung ke Palu," ucapnya via telepon, Minggu (4/6/2023).

Irjen Pol Agus Nugroho menambahkan, kedua pelaku yang sudah ditangkap itu adalah warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Dari 11 orang pelaku, 3 orang diantaranya adalah Oknum Guru, Kades dan Anggota Polri.

Berikut ini identitas dan profesi 11 pria tersebut:

1. HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong

2. ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong

3. AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta

4. AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani

 5. MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran

6. FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved