SOSOK Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Gadis 16 Tahun Bersama 10 Pria Lain: Pangkat Ipda, Tugas di Sini
Oknum polisi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang terlibat rudapaksa gadis 16 tahun bersama 10 pria lain di Parigo Moutong.
SURYA.CO.ID - Terungkap sosok oknum polisi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang diduga terlibat rudapaksa gadis 16 tahun (sebelumnya ditulis 15 tahun) bersama 10 pria lainnya.
Oknum polisi yang diduga terlibat rudapaksa ini berinisial MKS dan berpangkat Inspektur Dua alias Ipda.
MKS bertugas di Kabupaten Parigi Moutong sebelum akhirnya ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut kasus ini.
Selain ditahan, MTS juga diganjar nonjob selama proses pemeriksaan.
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan, oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus asusila itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: NASIB PILU Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 11 Pria Sampai Harus Operasi Rahim, Pelaku Guru hingga Kades
"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti. Harus ada dua alat bukti, kami berpegang pada putusan MK," ujar pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 tersebut dalam konferensi pers, Kamis (1/6/2023).
Menurut Agus, Ipda MTS mengenal korban yang meminta pencarian ponsen pintar alias handphone
Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga terjadi pelecehan terhadap korban.
"Proses hukum terhadap Oknum Polisi itu jika terbukti bisa didahului pidana atau paralel dengan sidang kode etik," ucap Irjen Pol Agus Nugroho.
Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.
Dia menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.
Diketahui, sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka.
"Untuk 3 tersangka lain yang masih buron untuk dapat menyerahkan diri. Sehingga penyidikan kasus ini selesai," imbau Kapolda Agus.
Inisial pelaku yang sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AK (47) wiraswasta, AR alias R (26) petani dan MT alias E (36) pengangguran.
Selanjutnya, HR (43), kepala desa yang bertugas di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, ARH (40) merupakan aparatur sipil negara yakni guru sekolah dasar.
Gadis 16 Tahun Dirudapaksa
Gadis 16 Tahun Dirudapkasa 11 Pria
Parigi Moutong
Polda Sulawesi Tengah
Polisi Rudapaksa Gadis 16 Tahun
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
3 Desa di Baureno Bojonegoro Masih Diserbu Jutaan Lalat, Warga Protes Lagi ke Kantor Kecamatan |
![]() |
---|
Profil Afriansyah Noor, Dilantik Jadi Wamenaker yang Baru, Gantikan Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Bangunan Rumah Kos 3 Kamar di Kenanten Kabupaten Mojokerto Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Anggota Komisi B DPRD Jatim Indra Widya Agustina: UMKM Jadi Tulang Punggung Perekonomian Jawa Timur |
![]() |
---|
Pembukaan MOX 2025 Mahasiswa Baru UM Surabaya, Layang-layang Jadi Media Ekspresi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.