NASIB Perwira Polisi Tega Ikut Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tersangka Lain Mulai Guru hingga Kades

Nasib seorang perwira polisi yang tega ikut setubuhi gadis ABG di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) kini di ujung tanduk.

Editor: Tri Mulyono
kolase pom.go.id/tribun palu
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho 'disentil' gara-gara sebut gadis 15 tahun yang disetubuhi 11 pria bukan korban rudapaksa. 

Dengan demikian, meski persetubuhan itu ada persetujuan, tetapi jika anak masih di bawah umur, maka akan termasuk dalam kejahatan perkosaan.

Lantas, seperti apa identitas 11 tersangka kasus persetubuhan anak berusia 15 tahun di Parimo?

Sebelum oknum anggota polisi, Polda Sulteng telah lebih dulu menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Tersangka memiliki status dan profesi beragam dengan rentang usia berbeda, mulai dari mahasiswa, kepala desa, guru, juga wiraswasta.

Terbaru, polisi kembali meringkus dua pelaku kasus rudapaksa terhadap gadis remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Sejauh ini sudah 10 orang tersangka yang diamankan dari total 11 orang tersangka, sementara satu lagi masih buron.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap 2 orang pelaku pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

Penangkapan itu dilakukan di dua tempat berbeda.

"Satu tersangka ditangkap di Kalimantan Utara (Kaltara), satu tersangka lagi di Kutai Timur Kalimantan Timur (Kaltim)," kata Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, Sabtu (3/6/2023).

Tersangka yang ditangkap di Kaltara inisial pelaku AA (27), sedangkan pelaku yang ditangkap di Kaltim inisial AS (46).

Kedua tersangka merupakan asal dari Parigi Moutong.

Dipastikan Minggu (4/6/2023) akan diberangkatkan ke Palu dengan menggunakan pesawat komersil.

Sedangkan yang masih buron dan sedang diburu polisi berinisial Aw.

Berikut rinciannya, seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (1/6/2023):

  • HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong
  • ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong
  • AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta
  • AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani
  • MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran
  • FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa
  • K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani
  • AS (46) 
  • AA (27)
  • Ipda HDR, Perwira Polri
  • AW, masih menjadi buron

Menurut Agus, lamanya penetapan anggota Polri yang terlibat kasus ini sebagai tersangka lantaran baru menemukan bukti selain keterangan saksi korban.

Hingga pada Sabtu malam, setelah diperiksa penyidik, anggota Polri tersebut langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved