NASIB Perwira Polisi Tega Ikut Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tersangka Lain Mulai Guru hingga Kades

Nasib seorang perwira polisi yang tega ikut setubuhi gadis ABG di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) kini di ujung tanduk.

Editor: Tri Mulyono
kolase pom.go.id/tribun palu
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho 'disentil' gara-gara sebut gadis 15 tahun yang disetubuhi 11 pria bukan korban rudapaksa. 

SURYA.CO.ID PALU - Nasib seorang perwira polisi yang tega ikut setubuhi anak di bawah umur berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) kini di ujung tanduk.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho telah menetapkan perwira polisi itu sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan Mapolda Sulteng.

Simak pula di artikel ini daftar tersangka lain mulai guru, mahasiswa hingga kepala desa (kades) yang jumlahnya mencapai 11 orang dan nasib si ABG yang menjadi korban rudapaksa.

"Oknum anggota Polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/6/2023).

"Dan langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucapnya.

Baca juga: SOSOK Kapolda Sulteng yang Disentil karena Sebut Gadis 16 Tahun Digagahi 11 Pria Bukan Dirudapaksa

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polri ini diduga terlibat perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Parigi Moutong.

Namun karena baru memiliki satu alat bukti yakni saksi korban, anggota polisi itu belum ditetapkan tersangka seperti 10 tersangka lainnya.

Kini, usai diperiksa oleh penyidik, anggota polisi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka, yang tadinya ditahan di Mako Brimob, kini langsung ditahan di Polda Sulteng.

Tersangka polisi tersebut kini sudah di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan 7 orang tersangka lain.

Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Restorative Justice dalam Kasus Rudapaksa di Sulteng: Masih Boleh Gak?

Total 11 Tersangka, 1 Masih Buron

Sebelumnya, Agus menegaskan, kasus yang menimpa gadis 15 tahun di Sulteng ini bukanlah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.

Pasalnya, tindakan para tersangka disertai iming-iming kepada korban, bukan pemaksaan.

"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," ungkapnya, dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2023).

Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak memang menyebutkan persetubuhan, tetapi tetap diartikan perkosaan.

"Yang penting sanksinya. Ini agar bisa menjerat siapapun, mau ada kekerasan atau tidak. Bahkan jika dibayar sekali pun, filosofinya adalah melindungi anak dari perbuatan hubungan seksual," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved