Polisi Tewas Ditembak
Perjuangan Istri AKP Lusiyanto Terbalas dengan Kopda Basarsyah Divonis Mati, PP Lampung-Palembang
Perjuangan Sasnia dan Salsabila, istri dan anak AKP Lusiyanto, menuntut keadilan akhirnya membuahkan hasil.
SURYA.CO.ID, PALEMBANG – Perjuangan Sasnia dan Salsabila, istri dan anak AKP Lusiyanto, menuntut keadilan akhirnya membuahkan hasil.
Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa penembak mati AKP Lusiyanto akhirnya divonis mati di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Senin (11/8/2025).
Kopda Bazarsah terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa AKP Lusiyanto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Negara Batin, berikut dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta, saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.
Selain divonis mati, Kopda Basarsyah juga dipecat dari dinas militer.
Keputusan itu disambut haru keluarga ketiga korban, termasuk Sasnia, istri almarhum AKP Lusianto, yang langsung mengucapkan rasa syukur di dalam ruang sidang.
Baca juga: Sosok Kolonel Fredy Ferdian, Hakim yang Vonis Mati Kopda Basarsyah Terdakwa Penembak Mati 3 Polisi
"Terima kasih Majelis Hakim, dan Hakim Ketua, atas putusan hukuman mati dan pemecatan terdakwa," teriaknya penuh emosi.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan rasa haru dan puas atas putusan hakim.
Menurutnya, putusan ini merupakan hasil perjuangan selama dua bulan mengikuti proses persidangan yang menegangkan.
"Kami sangat terharu dan senang. Meski proses hukum belum sepenuhnya selesai karena masih ada peluang banding dari pihak terdakwa, hari ini adalah kemenangan keadilan," ujar Putri kepada Sripoku.com.
Putri menjelaskan bahwa meski unsur Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) tidak sepenuhnya terpenuhi, Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman berat karena melihat adanya perbuatan yang berulang dan menyebabkan hilangnya tiga nyawa.
"Majelis hakim melihat bahwa perbuatan terdakwa sudah sangat fatal dan tidak manusiawi. Meski terdakwa mengklaim tidak ada niat, tapi perbuatannya jelas menghilangkan tiga nyawa sekaligus. Hukuman mati dan pemecatan adalah putusan yang tepat," tegasnya.
Putri juga menyatakan, jika pihak terdakwa mengajukan banding, mereka akan tetap mengupayakan agar putusan hukuman mati tetap dipertahankan.
"Kami akan terus kawal proses ini, dan tetap meminta agar vonis hukuman mati tidak berubah," pungkasnya, didampingi Sasnia yang menyatakan rasa puas dan syukur atas putusan hakim.
Usai sidang, keluarga korban berencana melakukan ziarah ke makam ketiga korban dan menggelar doa bersama serta yasinan sebagai bentuk penghormatan terakhir.
"Kami akan berziarah ke makam dan mengadakan doa bersama. Semoga arwah mereka tenang, dan keadilan ini menjadi pelipur lara kami," ungkap Putri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.