Berita Viral 

Akhir Nasib Kepsek SD di Tangsel Minta Uang Seragam Rp 2,2 Juta, Terancam Sanksi Pelanggaran Berat

Beginilah nasib Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), yang viral minta uang seragam Rp 2,2 juta.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Intan Afrida Rafni/Tribun Timur
SERAGAM - (kiri) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni saat ditemui di Kantor Pemkot Tangsel, Ciputat, Tangsel. (kanan) Ilustrasi pungutan liar (pungli) 

SURYA.CO.ID - Beginilah akhir nasib Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), yang viral minta uang seragam Rp 2,2 juta.

Akhirnya, Kepsek SDN Ciledug Barat itu dinonaktifkan sejak Senin (11/8/2025).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel, Deden Deni, menyebut langkah ini diambil setelah Inspektorat menemukan indikasi kuat pelanggaran berat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok seragam.

“Sudah saya nonaktifkan dari jabatannya terhitung hari ini sampai sanksi diputuskan,” kata Deden, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya bukti-bukti, seperti slip transfer, keterangan saksi, dan kronologi pengadaan seragam yang tidak melalui mekanisme resmi.

Bukti-bukti tersebut kemudian diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel, untuk nantinya penentuan sanksi.

Ada empat jenis sanksi dalam kategori pelanggaran berat terhadap aparatur sipil negara (ASN), yaitu penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Nantinya, penerapan sanksi harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan.

Baca juga: Rekam Jejak Fuganto Widjaja Pemilik Pristine, Produk yang Bersaing di Pasar Air Minum Kemasan

“Pelanggaran resmi tingkat berat itu kan ada empat dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” ujarnya.

Pengadaan seragam tidak boleh menjadi kewajiban yang dibebankan langsung kepada orangtua dengan harga tertentu, apalagi melalui rekening pribadi pejabat sekolah.

Meski indikasi pelanggaran berat sudah jelas, Pemkot Tangsel belum menetapkan sanksi final karena masih menunggu proses dari BKPSDM.

“Masih dalam proses, karena BKPSDM juga membentuk tim untuk menentukan sanksi yang tepat,” kata Deden.

Duduk Perkara

Baca juga: Kondisi Terkini Prada Ricard yang Dianiaya Bareng Prada Lucky, Kakak Korban: Lebih Parah Lucky

Kasus ini berawal saat wali murid, Nur Febri Susanti (38), ingin memindahkan anaknya ke sekolah baru.

Dua anak Nur, siswa pindahan dari Jakarta, telah ia daftarkan ke SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang. Sang kakak kini di kelas lima, adiknya di kelas dua.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved