4 FAKTA Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Semarang: Suara Mesin Dikira Hantu, Ada Ruang Kedap
Inilah fakta-fakta rumah warna biru di Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang yang menjadi pabrik pembuatan ek
SURYA.CO.ID - Inilah fakta-fakta rumah warna biru di Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang yang menjadi pabrik pembuatan ekstasi internasional.
Rumah tersebut digerebek polisi pada Kamis (1/6/2023) pukul 18.30 WIB dan hingga Jumat masih ramai dikerubungi warga.
Polisi menangkap dua pria di rumah biru pabrik ekstasi tersebut, yakni MR (28) dan ARD (24).
MR warga Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berperan sebagai koki.
Sementara ARD (24) warga Warkas, Tanjungpriok, Jakarta Utara sebagai pencetak ekstasi.
Baca juga: GAWAT 30 Persen Siswa SMP Tulungagung Sudah Terpapar Zat Adiktif, Berpotensi Terjebak Narkoba
Pengamatan Tribun Jateng (grup surya.co.id) di lokasi, Wakapolda Jateng Brigjen Abioso Seno yang mengecek ke dalam rumah.
Di rumah tersebut, ditemukan barang bukti pil inex 9.517 butir. Ribuan pil jenis lain. Mesin cetak dan bahan-bahan lainnya.
Kasus penggrebekan tersebut merupakan pengembangan polisi yang disinyalir jaringan internasional.
Berikut fakta-faktanya:
1. Penghuni seperti sakau
Sebelum digerebek polisi, warga sempat curiga dengan penghuni rumah yang baru seminggu menetap.
Kecurigaan warga bermula saat salah satu penghuni rumah sakau lalu meminta adzan di Masjid sekitar.
Ketua RW 8, Palebon, Susilo mengatakan, seorang penghuni rumah tersebut pergi ke masjid.
Pria penghuni rumah tersebut diduga sakau lantaran bertingkah aneh. Tak hanya itu, ia meminta pula ingin adzan.
"Kami bingung loh itu siapa. Soalnya tidak ada yang kenal. Ternyata warga baru," jelasnya.
Pabrik Ekstasi
Pabrik Ekstasi di Semarang
Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional
Polda Jateng
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Unggahan Ibu Azizah Salsha Diduga Sindir Pratama Arhan yang Ceraikan Putrinya, Istri Adalah Amanah |
![]() |
---|
Kini ODGJ di Jombang Wajib Punya KTP-el : Upaya Pemenuhan Hak Adminduk Bagi Semua Kalangan |
![]() |
---|
Makna Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Trik WhatsApp Cara Broadcast WA dengan Mudah dan Cepat, Kirim Pesan ke Banyak Nomor Sekaligus |
![]() |
---|
Alasan Hakim I Ketut Darpawan Gugurkan PK Silfester Matutina: Tidak Bersungguh-sungguh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.