Berita Surabaya

Jadi Pengedar Narkoba, Kakek 55 Tahun di Surabaya Dibekuk Polisi, Tertangkap Saat Kemasi Sabu

Seorang kakek berusia 55 tahun asal Dupak Bangunrejo Surabaya dibekuk polisi saat mengemasi 3 gram sabu ke dalam klip kecil di rumah.

SURYA.CO.ID/TONY HERMAWAN
Santoso (55), warga Surabaya, ditangkap polisi atas kasus dagang narkoba jenis sabu 

SURYA.CO.ID | SURABAYA - Seorang kakek berusia 55 tahun berhasil dibekuk polisi.

Kakek 55 tahun tersebut diringkus oleh pihak kepolisian lantaran kasus narkoba.

Adapun selama ini ia menjadi seorang pengedar narkoba.

Kakek tersebut bernama Santoso.

Pria asal Dupak Bangunrejo Surabaya ini dibekuk polisi saat mengemasi 3 gram sabu ke dalam klip kecil di rumah.

Menjual satu gram sabu Santoso bisa mendapat keuntungan Rp 800 ribu hingga 1 juta.

Baca juga: Kedatangan Polisi Kagetkan Pengedar Narkoba di Situbondo, Ketahuan Simpan 8,89 Gram Sabu Siap Edar

Itulah yang membuatnya ketagihan dagang narkoba.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel menerangkan, Santoso saat ditangkap tidak berkutik.

Dia mengaku membeli serbuk kristal warna putih tersebut dari Marsa.

Barang selalu dikirim secara ranjau dan terakhir diambil di kawasan Jalan Diponegoro.

"Sebelum tertangkap, yang bersangkutan ambil sabu 15 gram seharga Rp 15 juta," ungkap Daniel.

Terungkap pula, Santoso kerap kali mengonsumsi sebagaian sabu yang dijual.

Dalihnya kalau telat tidak menggunakan, badannya terasa pegal.

Ia kini hanya bisa meratapi nasibnya di balik jeruji besi lantaran dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2008 tentang Narkotika.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved