Berita Situbondo

Kedatangan Polisi Kagetkan Pengedar Narkoba di Situbondo, Ketahuan Simpan 8,89 Gram Sabu Siap Edar

AS ditangkap setelah polisi menggerebek rumahnya dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,89 gram.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Tersangka AS diperiksa penyidik Reskoba Polres Situbondo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Seperti tidak ada hari tanpa penangkapan pengedar narkoba di Situbondo. Kali ini tim Reskoba Polres Situbondo menangkap AS (40), warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuputih atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (6/4/2023).

AS ditangkap setelah polisi menggerebek rumahnya dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,89 gram. Polisi menangkap AS setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya traksaksi dan penggunaan narkoba.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Smrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskoba AKP Ernowo membenarkan penangkapan terduga pengedar sabu tersebut. Ernowo yang juga mantan Kasat Reskoba Polres Lumajang ini memimpijn penyelidikan dan memantau gerak gerik AS.

Bahkan mengetahui target ada di rumahnya, petugas bergerak cepat menangkapnya. "Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Ernowo, Kamis (6/4/2023).

Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita barang bukti. Yaitu 5 poket sabu masing masing berisi sabu dengan berat kotor 2,19 gram, satu plastik klip 0,5 gram, satu plastik klip seberat 0,27 gram, dan satu klip plastik berisi 0,24 gram serta satu platik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,13 gram.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan tiga pipet kaca yang masih berisi sabu. Di antaranya 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,10 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu 1,64 gram dan 1 pipet kaca berisi sisa sabu kotor 1,73 gram. "Total barang bukti yang berhasil kami sita seberat 8,89 gram," ungkapnya.

Selain mengamankan terduga pengedar dan pengguna barang haram itu, kata Ernowo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya di dalam kamar rumah AS.

Yakni berupa satu buah timbangan elektrik, tujuh buah pipet kaca, dua buah sendok sabu terbuat dari plastik, delapan korek api modifikasi, empat plastik klip bekas sabu, dua tutup bong terbuat dari plastik serta uang tunai Rp 1,4 juta. "Kita akan terus mengembangkan jaringan narkoba dari AS ini," tukasnya.

Untuk mempertangngungjawabkan perbuatannya, AS akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Penyidik masih memeriksanya, dan tersangka akan ditahan usai diperiksa," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved