Berita Jember
Pemkab Jember Raih Predikat WTP, Pengamat Sebut Masih Ada Celah Peluang Korupsi
BPK memberikan predikat WTP terhadap Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Jember tahun 2022, tapi ada 3 rekomendasi yang harus diselesaikan.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tahun 2022
Namun, ada tiga rekomendasi yang harus segera diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari.
Tiga rekomendasi BPK yang harus diselesaikan oleh Bupati Jember adalah kelebihan honorarium pejabat, belanja modal dan pengelolaan aset daerah.
Pengamat kebijakan publik Universitas Jember, Hermanto Rohman mengatakan, meskipun mendapat predikat WTP tidak boleh berpuas diri. Sebab ada tiga temuan BPK yang terkesan mengarah adanya celah korupsi.
"Tidak harus berpuas juga, karena tindaklanjutnya ini yang harus segera diperbaiki dan perlu pengawasan dari DPRD. Karena dari tiga ini, masih ada celah di dalam pemerintah daerah, akan terjadinya oportunistik atau perilaku korupsi dalam birokrasi," ujar Hermanto kepada SURYA.CO.ID melalui sambungan telepon, Jumat (26/5/2023).
Menurutnya, tiga rekomendasi tersebut, merupakan modus yang sering digunakan oleh para penyelenggara pemerintah untuk mengambil keuntungan besar dalam mengelola keuangan daerah.
"Seperti modus kelebihan honorarium, modus belanja modal dan pengelolaan aset," kata Hermanto.
Ia menilai, mungkin BPK memberikan penilaian tersebut karena pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemkab Jember sesuai dengan standar akutansi yang telah diatur dalam Undang -undang.
"Sesuai standar akutansi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang 15 tahun 2014 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," paparnya.
Namun, lanjut Hermanto, predikat WTP yang diperoleh pemerintah daerah di mana pun itu, bukan jaminan birokrasi di dalamnya akan bersih dari korupsi.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember itu memaparkan, secara teori, terdapat empat perilaku yang mengarahkan pejabat untuk melakukan korupsi.
"Pertama keserakahan, kemudian oportunistik atau penggunaan kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan terhadap penyelenggara pemerintahan. Selanjutnya, adalah upaya menyembunyikan praktei kecurangan itu sendiri," tutur Hermanto.
Sebenarnya, Hermanto menambahkan, predikat WTP yang diperoleh Pemkab Jember hanya sebatas peringatan supaya tidak terjadi oportunistik atau kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Dari temuan adanya kelebihan pembayaran honor birokrat, itu menandakan masih rentannya oportunistik yang mana di situ juga bagian dari perilaku koruptif," jelasnya.
Kemudian juga temuan soal temuan belanja modal, Hermanto menilai, di situ ada kerentanan terjadinya korupsi yang hanya menguntungkan segelintir kelompok.
"Karena memungkinkan di situ praktik yang memberikan keuntungan bagi pihak lain untuk menikmati anggaran yang besar," Hermanto menuturkan.
Maka dari itu, Hermanto menyatakan, perlu kewaspadaan meskipun Pemkab Jember mendapat predikat WTP. Karena dari tiga temuan BPK tersebut, mengisyaratkan adanya oportunistik dan kecurangan dalam pengelolaan uang negara.
"Minimal perilaku perilaku tersebut segera dimitigasi dan dicegah supaya tidak membawa kerugian keuangan negara," paparnya.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menilai opini WTP ini merupakan buah manis dari kekompakan seluruh pejabat internal Pemkab Jember dalam melaporkan keuangan secara rapi.
"Dalam meningkatkan pelaporan serta tat akelola keuangannya pada OPD masing-masing.Upaya sinergis ini akan kami lanjutkan sebagai bukti pembenahan sistem anggaran pemerintahan yang efektif, bersih dan transparan,” katanya.
Sementara, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi mengatakan, terakhir memperoleh WTP itu pada tahun 2017. Setelah itu, kata dia, penilaian tersebut menurun, bahkan sempat mendapat predikat opini tidak wajar tahun 2020.
“2017 loh, terakhir Jember dapat WTP dan baru sekarang dapat lagi. Ini merupakan penantian yang sangat lama,” papar Itqon.
Itqon mengaku sempat pesimis kalau Jember akan dapat WTP tahun ini, karena temuan BPK tahun 2020 mengenai Dana Wastafel Covid-19 sebesar Rp 107 miliar tidak ada Surat Pertanggungjawabannya (SPJ) sempat menyulitkan.
"Yang paling berkesan adalah yang Rp 107 M itu. Sesuatu yang menurut saya sama sulitnya seperti membangun piramida. Tapi alhamdulillah sudah terselesaikan,” jelasnya.
Saat itu, kata Itqon, jajaran DPRD benar-benar memperketat pengawalan Pemerintah Kabupaten Jember, supaya temuan Rp 107 miliar tersebut dapat diselesaikan.
“Saya juga pernah statement, kalau ndak bisa ditindaklanjuti, sampek kiamat ndak bakal WTP. Beruntung, upaya jajaran Pemkab Jember sangat luar biasa," ungkapnya.
Oleh karena itu, Itqon berharap predikat opini WTP dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Jember dalam mengelola Keuangan daerah.
"Tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, informatif dalam meningkatkan kepercayaan publik, mendorong investasi, meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan salah satu kriteria utama pemberian dana insentif daerah untuk kesejahteraan masyarakat," urai legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
![]() |
---|
Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
![]() |
---|
Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.