Berita Jember

Pemkab Jember Raih Predikat WTP, Pengamat Sebut Masih Ada Celah Peluang Korupsi

BPK memberikan predikat WTP terhadap Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Jember tahun 2022, tapi ada 3 rekomendasi yang harus diselesaikan.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
Istimewa
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi saat menerima laporan hasil audit dari BPK RI. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tahun 2022

Namun, ada tiga rekomendasi yang harus segera diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari.

Tiga rekomendasi BPK yang harus diselesaikan oleh Bupati Jember adalah kelebihan honorarium pejabat, belanja modal dan pengelolaan aset daerah.

Pengamat kebijakan publik Universitas Jember, Hermanto Rohman mengatakan, meskipun mendapat predikat WTP tidak boleh berpuas diri. Sebab ada tiga temuan BPK yang terkesan mengarah adanya celah korupsi.

"Tidak harus berpuas juga, karena tindaklanjutnya ini yang harus segera diperbaiki dan perlu pengawasan dari DPRD. Karena dari tiga ini, masih ada celah di dalam pemerintah daerah, akan terjadinya oportunistik atau perilaku korupsi dalam birokrasi," ujar Hermanto kepada SURYA.CO.ID melalui sambungan telepon, Jumat (26/5/2023).

Menurutnya, tiga rekomendasi tersebut, merupakan modus yang sering digunakan oleh para penyelenggara pemerintah untuk mengambil keuntungan besar dalam mengelola keuangan daerah.

"Seperti modus kelebihan honorarium, modus belanja modal dan pengelolaan aset," kata Hermanto.

Ia menilai, mungkin BPK memberikan penilaian tersebut karena pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemkab Jember sesuai dengan standar akutansi yang telah diatur dalam Undang -undang.

"Sesuai standar akutansi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang 15 tahun 2014 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," paparnya.

Namun, lanjut Hermanto, predikat WTP yang diperoleh pemerintah daerah di mana pun itu, bukan jaminan birokrasi di dalamnya akan bersih dari korupsi.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember itu memaparkan, secara teori, terdapat empat perilaku yang mengarahkan pejabat untuk melakukan korupsi.

"Pertama keserakahan, kemudian oportunistik atau penggunaan kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan terhadap penyelenggara pemerintahan. Selanjutnya, adalah upaya menyembunyikan praktei kecurangan itu sendiri," tutur Hermanto.

Sebenarnya, Hermanto menambahkan, predikat WTP yang diperoleh Pemkab Jember hanya sebatas peringatan supaya tidak terjadi oportunistik atau kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Dari temuan adanya kelebihan pembayaran honor birokrat, itu menandakan masih rentannya oportunistik yang mana di situ juga bagian dari perilaku koruptif," jelasnya.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved