Berita Gresik
Komplotan Maling Sepeda Motor asal Madura Digulung Polres Gresik, Tiga Pelaku Masih Buron
Komplotan maling sepeda motor asal Madura beraksi di wilayah Kabupaten Gresik, dua pelaku berhasil ditangkap polisi dan 3 pelaku lainnya masih buron.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Komplotan maling sepeda motor di Gresik, diringkus polisi saat beraksi di wilayah Kebomas.
Para pelaku yang diamankan adalah SA (37) dan MA (31) warga Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Sementara tiga pelaku lainnya masih buron alias DPO (daftar pencarian orang).
Para maling tersebut yang menggasak sepeda motor penghuni rumah kost milik Pak Hasan di Gang Singorejo RT 02/RW 04, Desa Dahanrejo, Kebomas, Kabupaten Gresik pada Senin (22/5/2023).
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, anggota Resmob Polres Gresik yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Komang Andhika melakukan patroli rutin.
Sekitar pukul 02.00, anggota sampai Perempatan Sidomoro di Jalam Veteran, Kecamatan Kebomas. Saat itu, di depan Pos Polisi Sidomoro anggota mendapati pengendara sepeda motor berboncengan.
Diketahui, salah satu dari pengendara tersebut menggunakan jaket yang sama dengan pelaku pencurian sepeda motor pada tanggal 22 Mei yang viral di media sosial.
Pada saat diikuti anggota kepolisian, gerombolan tersebut masuk kedalam gang samping Puskesmas Gending.
"Tanpa menunggu waktu yang lama, kami berhentikan dan mereka sempat mencoba untuk melarikan diri. Tetapi anggota sigap dan langsung diamankan orang tersebut. Pada saat di beri pertanyaan oleh petugas tentang kelengkapan surat-surat kendaraan, mereka tidak bisa menjawab dikarenakan tidak memilikinya. Pada saat ditanyai kembali soal kendaraan tersebut milik siapa, ternyata kendaraan tersebut baru saja dicuri sekitar pukul 01.30 WIB, di daerah Suci. Selanjutnya terduga pelaku di bawa Ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut," beber Iptu Aldhino, Jumat (26/5/2023).
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoppy W 5803 OG warna hitam silver. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik pelaku, satu unit handphone, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan dua kunci T.
"Tiga orang DPO," tegas Aldhino.
Atas tindakannya, kedua maling sepeda motor asal Madura tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Terungkap, sepeda motor Honda Scoopy W 5803 OG milik Valenata (21) warga asal Sidoarjo tinggal di rumah kos yang berada di Singorejo. Motor korban diketahui hilang pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban baru kembali dari mengerjakan tugas lalu pulang ke kos-kosan, kemudian memarkir kendaraannya di tempat parkir kos-kosan dalam keadaan terkunci setir.
Selanjutnya pada pukul 07.00 WIB, saat korban hendak akan berangkat magang melihat sepeda motornya sudah raib dari tempat parkir.
Kabupaten Gresik
maling sepeda motor di Gresik
Kabupaten Bangkalan
Madura
Polres Gresik
Iptu Aldhino Prima Wirdhan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Polres Gresik Bakal Optimalkan Kembali Pos Tetap di Sejumlah Titik Wilayah Kabupaten |
![]() |
---|
Penyebab Pabrik Palet Kayu di Sidayu Gresik Terbakar |
![]() |
---|
Bupati Gus Yani Tinjau TPST Belahanrejo Gresik, Ditarget Rampung Akhir 2023 |
![]() |
---|
Pria di Gresik Tenteng Celurit Tiba-Tiba Obrak-Abrik Warung Kopi di Manyar |
![]() |
---|
Maling Motor Ini Beraksi di Menganti Kabupaten Gresik, Ditangkap saat Berupaya Kabur |
![]() |
---|