JADWAL PPDB SD Surabaya 2023 Lengkap dengan Link, Tata Cara, dan Waktu Pendaftaran 4 Jalur Seleksi

Berikut jadwal serta link dan tata cara pendaftaran PPDB SD Kota Surabaya tahun 2023

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
sd.ppdbsurabaya.net
Jadwal, link, dan tata cara pendaftaran PPDB SD Surabaya 2023 

16. Alamat tempat tinggal adalah alamat Calon Peserta Didik Baru berdasarkan KK atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan di wilayah Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan Calon Peserta Didik Baru paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, batas waktu dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru yang menjadi satu dengan orang tua dalam satu KK Kota Surabaya (RT/RW).

17. Jarak adalah ukuran panjang antara titik alamat tempat tinggal ke Sekolah dalam satuan meter dan berupa garis lurus.

18. Objektif adalah pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki KK Kota Surabaya dan Perpindahan Tugas Orang Tua harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya.

19. Transparan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua Calon Peserta Didik Baru;

20. Akuntabel merupakan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan

21. Surat Keterangan Domisili Khusus yang selanjutnya disingkat SKDK adalah surat keterangan yang menerangkan alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru yang tidak sama dengan alamat tinggal KK.

22. Pendataan Penduduk Non Permanen pendataan penduduk WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah kabuaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP yang dimilikinya dan tidak berniat untuk pindah menetap.

23. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.

24. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan.

25. Keadaan bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

26. Keadaan bencana sosial merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.

27. Calon Peserta Didik Baru anak Guru adalah Calon Peserta Didik Baru yang memiliki KK Kota Surabaya untuk jenjang Sekolah Dasar dan Calon Peserta Didik Baru yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan Sekolah Dasar di Kota Surabaya dan memiliki KK Kota Surabaya untuk jenjang SMP.

28. Pemenuhan Kuota adalah kuota pendaftaran yang tidak diisi oleh Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, sampai batas waktu daftar ulang yang telah ditetapkan.

>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved