JADWAL PPDB SD Surabaya 2023 Lengkap dengan Link, Tata Cara, dan Waktu Pendaftaran 4 Jalur Seleksi
Berikut jadwal serta link dan tata cara pendaftaran PPDB SD Kota Surabaya tahun 2023
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
1. Daerah adalah Kota Surabaya
2. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
3. Kepala Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
4. Sekolah Dasar Negeri yang selanjutnya disingkat SDN adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
5. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal dan pendidikan dasar di wilayah Kota Surabaya dan memiliki Kartu Keluarga Kota Surabaya serta terdaftar pada Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) yang disahkan dalam wilayah Kota Surabaya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah: PPDB 2 Zonasi Harus Permudah Siswa Mendaftar
6. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik pada Sekolah Dasar Negeri (SDN).
7.. Penerimaan Peserta Didik Baru Online adalah penerimaan peserta didik yang dilakukan secara daring melalui internet.
8. Calon Peserta Didik Baru atau selanjutnya disebut CPDB adalah calon peserta didik yang mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru Online
9. Keluarga Miskin adalah masyarakat dengan pengeluaran konsumsi per kapita sebulan dibawah garis kemiskinan.
10. Pra Miskin adalah masyarakat yang rentan dan hampir miskin
11. Penerimaan peserta didik baru jalur zonasi merupakan jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru warga Kota Surabaya yang memiliki Alamat tempat tinggal di Kota Surabaya.
12. Penerimaan Peserta Didik Baru disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog dan dapat mengikuti proses pembelajaran di sekolah reguler.
13. Calon Peserta Didik Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin Atau Pra Miskin adalah Calon Peserta Didik Baru warga Kota Surabaya yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan terdaftar dalam Keluarga Miskin atau Pra Miskin.
14. Calon Peserta Didik Baru jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah Calon Peserta Didik Baru lulusan luar kota Surabaya dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan dari luar Surabaya ke Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Aparatur Sipil Negara (ASN), Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Karyawan Perusahaan/Instansi Swasta dengan melampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas.
15. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.