JADWAL PPDB SD Surabaya 2023 Lengkap dengan Link, Tata Cara, dan Waktu Pendaftaran 4 Jalur Seleksi
Berikut jadwal serta link dan tata cara pendaftaran PPDB SD Kota Surabaya tahun 2023
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) Surabaya tahun 2023.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan membuka PPDB untuk sekolah negeri mulai dari jenjang TK, SD, hingga SMP.
Adapun untuk PPDB SD, Pemkot Surabaya menyediakan empat jalur.
Keempat jalur tersebut yakni afirmasi, perpindahan tugas, zonasi kecamatan, dan zonasi kota.
Untuk jalur afirmasi, pendaftaran dibuka mulai kemarin, Kamis (25/5/2023).
Sementara jalur perpindahan tugas, pendaftaran dimulai pada hari ini, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: JADWAL PPDB SMP Surabaya 2023: Uji Coba Pendaftaran Jalur Prestasi dan Zonasi Satu Hari
Melansir laman resmi PPDB SD Surabaya, berikut jadwal selengkapnya.
Afirmasi (Kategori Inklusi dan Keluarga Miskin atau Pra Miskin)
Pendaftaran
Mulai 25 Mei 2023 Pukul 00.00
Selesai 27 Mei 2023 Pukul 23.59
Verifikasi
Mulai 25 Mei 2023 Pukul 00.00
Selesai 27 Mei 2023 Pukul 23.59
Pengumuman
Mulai 28 Mei 2023 Pukul 01.00
Selesa 28 Mei 2023 Pukul 23.59
Daftar Ulang
Mulai 28 Mei 2023 Pukul 01.00
Selesai 29 Mei 2023 Pukul 23.59
Perpindahan Tugas
Pendaftaran
Mulai 26 Mei 2023 Pukul 00.00
Selesa 27 Mei 2023 Pukul 23.59
Verifikasi
Mulai 26 Mei 2023 Pukul 00.00
Selesai 27 Mei 2023 Pukul 23.59
Pengumuman
Mulai 28 Mei 2023 Pukul 01.00
Selesai 28 Mei 2023 Pukul 23.59
Daftar Ulang
Mulai 28 Mei 2023 Pukul 01.00
Selesai 29 Mei 2023 Pukul 23.59
Zonasi Kecamatan
Pendaftaran
Mulai 3 Juni 2023 Pukul 00.00
Selesai 5 Juni 2023 Pukul 23.59
Verifikasi
Mulai 3 Juni 2023 Pukul 00.00
Selesai 5 Juni 2023 Pukul 23.59
Baca juga: Pemerataan Akses Pendidikan, PPDB untuk SMP Negeri dan Swasta di Surabaya Digelar Bersamaan
Pengumuman
Mulai 6 Juni 2023 Pukul 12.00
Selesai 6 Juni 2023 Pukul 23.59
Daftar Ulang
Mulai 6 Juni 2023 Pukul 12.00
Selesai 7 Juni 2023 Pukul 23.59
Pengumuman Pemenuhan Kuota
Mulai 8 Juni 2023 Pukul 01.00
Selesai 8 Juni 2023 Pukul 23.59
Daftar Ulang Pemenuhan Kuota
Mulai 8 Juni 2023 Pukul 01.00
Selesai 8 Juni 2023 Pukul 23.59
Zonasi Kota
Pendaftaran
Mulai 9 Juni 2023 Pukul 01.00
Selesai 9 Juni 2023 Pukul 23.59
Pengumuman
Mulai 10 Juni 2023 Pukul 01.00
Selesai 10 Juni 2023 Pukul 23.59
Daftar Ulang
Mulai 10 Juni 2023 Pukul 01.00
Selesai 10 Juni 2023 Pukul 23.59
Informasi selengkapnya, klik tautan ini: LINK PPDB SD SURABAYA
Ketentuan Umum
1. Daerah adalah Kota Surabaya
2. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
3. Kepala Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
4. Sekolah Dasar Negeri yang selanjutnya disingkat SDN adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
5. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal dan pendidikan dasar di wilayah Kota Surabaya dan memiliki Kartu Keluarga Kota Surabaya serta terdaftar pada Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) yang disahkan dalam wilayah Kota Surabaya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah: PPDB 2 Zonasi Harus Permudah Siswa Mendaftar
6. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik pada Sekolah Dasar Negeri (SDN).
7.. Penerimaan Peserta Didik Baru Online adalah penerimaan peserta didik yang dilakukan secara daring melalui internet.
8. Calon Peserta Didik Baru atau selanjutnya disebut CPDB adalah calon peserta didik yang mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru Online
9. Keluarga Miskin adalah masyarakat dengan pengeluaran konsumsi per kapita sebulan dibawah garis kemiskinan.
10. Pra Miskin adalah masyarakat yang rentan dan hampir miskin
11. Penerimaan peserta didik baru jalur zonasi merupakan jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru warga Kota Surabaya yang memiliki Alamat tempat tinggal di Kota Surabaya.
12. Penerimaan Peserta Didik Baru disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog dan dapat mengikuti proses pembelajaran di sekolah reguler.
13. Calon Peserta Didik Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin Atau Pra Miskin adalah Calon Peserta Didik Baru warga Kota Surabaya yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan terdaftar dalam Keluarga Miskin atau Pra Miskin.
14. Calon Peserta Didik Baru jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah Calon Peserta Didik Baru lulusan luar kota Surabaya dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan dari luar Surabaya ke Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Aparatur Sipil Negara (ASN), Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Karyawan Perusahaan/Instansi Swasta dengan melampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas.
15. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
16. Alamat tempat tinggal adalah alamat Calon Peserta Didik Baru berdasarkan KK atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan di wilayah Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan Calon Peserta Didik Baru paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, batas waktu dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru yang menjadi satu dengan orang tua dalam satu KK Kota Surabaya (RT/RW).
17. Jarak adalah ukuran panjang antara titik alamat tempat tinggal ke Sekolah dalam satuan meter dan berupa garis lurus.
18. Objektif adalah pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki KK Kota Surabaya dan Perpindahan Tugas Orang Tua harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya.
19. Transparan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua Calon Peserta Didik Baru;
20. Akuntabel merupakan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan
21. Surat Keterangan Domisili Khusus yang selanjutnya disingkat SKDK adalah surat keterangan yang menerangkan alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru yang tidak sama dengan alamat tinggal KK.
22. Pendataan Penduduk Non Permanen pendataan penduduk WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah kabuaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP yang dimilikinya dan tidak berniat untuk pindah menetap.
23. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
24. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan.
25. Keadaan bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
26. Keadaan bencana sosial merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
27. Calon Peserta Didik Baru anak Guru adalah Calon Peserta Didik Baru yang memiliki KK Kota Surabaya untuk jenjang Sekolah Dasar dan Calon Peserta Didik Baru yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan Sekolah Dasar di Kota Surabaya dan memiliki KK Kota Surabaya untuk jenjang SMP.
28. Pemenuhan Kuota adalah kuota pendaftaran yang tidak diisi oleh Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, sampai batas waktu daftar ulang yang telah ditetapkan.
>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.