Berita Viral

PELUANG DAMAI Kasus Istri Korban KDRT Setelah Mahfud MD Turun Tangan, Ini Upaya Polda Metro Jaya

Terungkap peluang damai kasus Istri Korban KDRT di Depok yang viral hingga Mahfud MD turun tangan. Inilah Upaya Polda Metro Jaya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase Tribunnews dan Twitter
Mahfud MD (kiri) dan foto Istri Korban KDRT Suami. Simak Peluang Damai Kasus Istri Korban KDRT Setelah Mahfud MD Turun Tangan. 

Oleh karena itu Karyoto kembali menegaskan, pasangan suami-istri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak ditahan.

"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan. Artinya di kedua belah pihak, sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami, sama-sama tidak ditahan," ucap dia.

Tak cuma itu, Polda Metro Jaya juga berencana mengambil alih penanganan kasus suami dan istri saling menganiaya di Depok.

Karyoto berujar, penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dirasa perlu ditangani oleh penyidik yang lebih berpengalaman.

"Ini menjadi diskusi kami. Tadi bilang kalau memang lebih bagus, punya pengalaman kasus lebih expert, Dirkrimum siap. Siapa saja nanti menjadi perpanjangan akan kami ambil alih," ujar Karyoto, Kamis (25/5/2023).

Kendati demikian, Karyoto menyebutkan, Polda Metro Jaya akan melihat terlebih dahulu perkembangan kasus yang ditangani oleh Polres Metro Depok itu.

Rencana pengambilalihan penanganan kasus KDRT itu akan diputuskan paling lambat dua hari lagi.

"Saat ini masih nanti siang atau besok bisa dilimpahkan. Kami lihat perkembangan keadaan kiri kanan," sebut Karyoto.

Kasus ini mulai heboh setelah diunggah adik korban di akun Twitter @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).

Dalam cuitannya, adik korban Sahara Hanum menyebutkan, penganiayaan yang dialami sang kakak, Putri Balqis terjadi pada Februari 2023. 

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.

Saat itu, mata korban disiram cabai bubuk dan rambutnya dijambak oleh sang suami.

"Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulisnya.

Atas tindakan itu, korban pun kemudian melaporkan suaminya atas tindak pidana dugaan KDRT ke Polres Depok.

Tak disangka, suami korban pun turut melaporkan balik sang istri.

Dalam laporan itu, ternyata korban yang malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestro Depok.

"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan. Anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan, suaminya tidak ditahan sama sekali," tulis Sahara Hanum.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved