Berita Viral
PELUANG DAMAI Kasus Istri Korban KDRT Setelah Mahfud MD Turun Tangan, Ini Upaya Polda Metro Jaya
Terungkap peluang damai kasus Istri Korban KDRT di Depok yang viral hingga Mahfud MD turun tangan. Inilah Upaya Polda Metro Jaya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Karyoto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko datang untuk menanyakan penanganan kasus KDRT yang viral di media sosial tersebut.
"Saya sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral, yaitu seorang IRT yang mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami dan ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang," kata Karyoto di Mapolres Depok.
Rupanya kedatangan Irjen Karyoto ini juga karena dihubungi Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Dia ditanya soal perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat, dan memberi atensi khusus untuk kasus tersebut.
"Pak Menkopolhukam sempat menelepon saya, coba diberikan atensi kami penyidikan ini menjadi atensi, apapun, apalagi kalau ada keluhan masyarakat," ujar Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Menurut Karyoto, Mahfud turut menyoroti kasus KDRT yang tengah ditangani Polres Metro Depok, dan meminta penanganan mengedepankan prinsip keadilan.
Atas dasar itu, Karyoto dan jajarannya langsung mendatangi Polres Metro Depok untuk mengecek secara langsung soal perkembangan penanganan perkaranya.
"Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan, ke saya menjadi atensi beliau," kata Karyoto.
Saat tiba di Mapolres Depok, Karyoto bersama bawahnya langsung masuk ke ruangan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady.
Di sana, mereka langsung berdiskusi terkait penanganan suami dan istri saling menganiaya itu.
"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rakan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini. Ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," ucap Karyoto.
Karyoto memastikan Putri Balqis sudah ditangguhkan penahanannya.
Menurut Karyoto, penangguhan penahanan dilakukan demi keberimbangan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebab, suami yang status hukumnya sama dengan istrinya, saat ini tidak dilakukan penahanan lantaran masih memerlukan penanganan medis.
"Suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu (Putri Balqis) ditangguhkan dulu," ujar Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.