Berita Viral
PELUANG DAMAI Kasus Istri Korban KDRT Setelah Mahfud MD Turun Tangan, Ini Upaya Polda Metro Jaya
Terungkap peluang damai kasus Istri Korban KDRT di Depok yang viral hingga Mahfud MD turun tangan. Inilah Upaya Polda Metro Jaya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Kasus istri korban KDRT suami di Depok, Putri Balqis, semakin jadi sorotan publik sejak Mahfud MD turun tangan.
Bahkan kini kasus suami istri yang ternyata saling aniaya itu diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Nasib Putri Balqis, istri korban KDRT yang sempat ditahan, kini sudah ditangguhkan penahanannya.
Pun dengan suami Putri karena kondisinya yang masih memerlukan penanganan medis.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya ingin mengedepankan upaya damai yakni restorative justice.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyidik tidak hanya melihat unsur tindak pidana.
Di samping itu, ada aspek kemanusiaan yang harus diperhatikan dengan cara menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
"Tentunya ini menjadi ruang dan kami juga membuka ruang untuk ini apakah bisa dilakukan restorative justice," ujar Trunoyudo, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: AKHIRNYA Istri Korban KDRT Ditangguhkan Penahanannya seusai Kapolda Ditelpon Mahfud MD, Ini Dasarnya
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Polda Metro Upayakan "Restorative Justice" Kasus Suami Istri Saling Aniaya di Depok'.
"Karena dalam KDRT juga bagaimana mempersatukan yang tadinya satu. Ini harapan dari kami," sambungnya.
Meski begitu, Trunoyudo menegaskan bahwa penyelesaian dengan restorative justice hanya bisa diterapkan, jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Dia memastikan, kepolisian siap memfasilitasi mediasi kedua belah pihak yang berperkara jika ingin menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan.
"Polri sifatnya menerima, given dari kedua belah pihak apabila itu dirasakan keadilan dari kedua belah pihak kami persilakan," pungkas Trunoyudo.
Sebelumnya, Putri Balqis, istri korban KDRT suami yang ditahan Polres Metro Depok akkhirnya ditangguhkan penahanannya.
Penangguhan penahanan ini dilakukan setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun bersama jajarannya mendatangi Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Karyoto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko datang untuk menanyakan penanganan kasus KDRT yang viral di media sosial tersebut.
"Saya sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral, yaitu seorang IRT yang mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami dan ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang," kata Karyoto di Mapolres Depok.
Rupanya kedatangan Irjen Karyoto ini juga karena dihubungi Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Dia ditanya soal perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat, dan memberi atensi khusus untuk kasus tersebut.
"Pak Menkopolhukam sempat menelepon saya, coba diberikan atensi kami penyidikan ini menjadi atensi, apapun, apalagi kalau ada keluhan masyarakat," ujar Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Menurut Karyoto, Mahfud turut menyoroti kasus KDRT yang tengah ditangani Polres Metro Depok, dan meminta penanganan mengedepankan prinsip keadilan.
Atas dasar itu, Karyoto dan jajarannya langsung mendatangi Polres Metro Depok untuk mengecek secara langsung soal perkembangan penanganan perkaranya.
"Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan, ke saya menjadi atensi beliau," kata Karyoto.
Saat tiba di Mapolres Depok, Karyoto bersama bawahnya langsung masuk ke ruangan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady.
Di sana, mereka langsung berdiskusi terkait penanganan suami dan istri saling menganiaya itu.
"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rakan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini. Ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," ucap Karyoto.
Karyoto memastikan Putri Balqis sudah ditangguhkan penahanannya.
Menurut Karyoto, penangguhan penahanan dilakukan demi keberimbangan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebab, suami yang status hukumnya sama dengan istrinya, saat ini tidak dilakukan penahanan lantaran masih memerlukan penanganan medis.
"Suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu (Putri Balqis) ditangguhkan dulu," ujar Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Oleh karena itu Karyoto kembali menegaskan, pasangan suami-istri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak ditahan.
"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan. Artinya di kedua belah pihak, sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami, sama-sama tidak ditahan," ucap dia.
Tak cuma itu, Polda Metro Jaya juga berencana mengambil alih penanganan kasus suami dan istri saling menganiaya di Depok.
Karyoto berujar, penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dirasa perlu ditangani oleh penyidik yang lebih berpengalaman.
"Ini menjadi diskusi kami. Tadi bilang kalau memang lebih bagus, punya pengalaman kasus lebih expert, Dirkrimum siap. Siapa saja nanti menjadi perpanjangan akan kami ambil alih," ujar Karyoto, Kamis (25/5/2023).
Kendati demikian, Karyoto menyebutkan, Polda Metro Jaya akan melihat terlebih dahulu perkembangan kasus yang ditangani oleh Polres Metro Depok itu.
Rencana pengambilalihan penanganan kasus KDRT itu akan diputuskan paling lambat dua hari lagi.
"Saat ini masih nanti siang atau besok bisa dilimpahkan. Kami lihat perkembangan keadaan kiri kanan," sebut Karyoto.
Kasus ini mulai heboh setelah diunggah adik korban di akun Twitter @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
Dalam cuitannya, adik korban Sahara Hanum menyebutkan, penganiayaan yang dialami sang kakak, Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Saat itu, mata korban disiram cabai bubuk dan rambutnya dijambak oleh sang suami.
"Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulisnya.
Atas tindakan itu, korban pun kemudian melaporkan suaminya atas tindak pidana dugaan KDRT ke Polres Depok.
Tak disangka, suami korban pun turut melaporkan balik sang istri.
Dalam laporan itu, ternyata korban yang malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestro Depok.
"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan. Anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan, suaminya tidak ditahan sama sekali," tulis Sahara Hanum.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.