Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

DESAK Mario Dandy Segera Diadili: Pihak AG Sebut Ketidakadilan, Keluarga David Ozora Sindir Menohok

Desakan agar tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo segera diadili, kian kencang.

Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Pihak AG dan David Ozora mendesak Mario Dandy segera diadili. Hingga kini kasusnya belum dilimpahkan ke kejaksaan. 

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tim kuasa hukum AG kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Mario Dandy Tampil Segar

Di bagian lain, kondisi terbaru Mario Dandy terungkap saat dia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sengkarut kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023).

Mario Dandy kini terlihat segar dengan potongan rambut cepaknya. 

Mario Dandy sendiri mengaku tidak mengetahui kasus yang menjerat ayahnya itu baik terkait gratifikasi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal ini karena dirinya tidak memegang telepon genggam selama di tahanan atas kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).

"Saya nggak tahu apa-apa mas, saya kan gak pegang HP," kata Mario Dandy kepada wartawan saat digiring penyidik, Senin (22/5/2023). 

Saat ditanya apakah sudah bertemu sang ayah selama di tahanan, Mario Dandy tidak menjawab dengan pasti.

"(Udah ketemu ayah?) Itu saja saya tidak tahu," tuturnya.

Seperti diketahui, Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

KPK telah menahannya sejak Selasa, 3 April 2023.

Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima uang sebanyak USD 90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved