Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

DESAK Mario Dandy Segera Diadili: Pihak AG Sebut Ketidakadilan, Keluarga David Ozora Sindir Menohok

Desakan agar tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo segera diadili, kian kencang.

Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Pihak AG dan David Ozora mendesak Mario Dandy segera diadili. Hingga kini kasusnya belum dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Jadi seharusnya itu tidak perlu terlalu lama untuk proses pemberkasan si Mario dan juga Shane. Namun dari kejadian dari tgl 20 Februari sampai sekarang ini sudah berapa bulan, sudah tiga bulan dan lama sekali kan. Jadi itu kekecewaan," ucap dia.

Sebelumnya, dalam cuitannya di akun Twitternya, Alto Luger mengungkapkan jika keluarga David begitu lelah dengan proses hukum tersebut.

"Dear Polda Metro Jaya - Kami, keluarga D yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami D merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini. Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja," tulis Alto di akun Twitter pribadinya @altoluger, Senin (22/5/2023).

Dengan menyindir, Alto menyebut apa yang dilakukan oleh Mario kepada D merupakan sebuah prestasi.

"Sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi," tulis Alto. 

Lebih lanjut, Alto juga menyebut Mario memiliki prestasi yang luar biasa karena dapat membuat kasus yang menjeratnya jalan di tempat.

Hal yang demikian membuat keluarga David tidak lagi memiliki harapan kepada kepolisian maupun penegak hukum.

"Dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy. Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian... Pernah punya... Terima kasih," pungkasnya.

Adapun berkas Mario Dandy sampai saat ini belum dinyatakan lengkap. Saat ini berkas perkara itu masih diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara hasil perbaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 10 Mei 2023.

"Kami punya jangka waktu maksimum 14 hari, dari tanggal 10 Mei 2023 kalau enggak salah. Jadi tunggu saja. Terkait dengan berapa hari ke depannya, ya jaksa punya batas waktu 14 hari," ujar Ade saat dihubungi, Senin (22/5/2023).

Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio. Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved