Kartu Prakerja
Kartu Prakerja Gelombang 53 Dibuka, Begini Cara untuk Gabung, Apa saja Persyaratannya?
Kartu Prakerja Gelombang 53 resmi dibuka. Catat cara mendaftar dan persyaratannya. Jangan sampai salah!
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Kabar baik! Program Kartu Prakerja Gelombang 53 telah dibuka.
Program Kartu Prakerja Gelombang 53 dibuka per kemarin, Sabtu (20/5/2023).
Adapun pengumuman dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 53 tersebut disampaikan pihak manajemen melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
"GELOMBANG 53 DIBUKA! Udah klik "Gabung Gelombang" belum nih Sob di dashboard Kartu Prakerja kamu?
Kalau belum daftar, langsung daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!," tulis di akun Instagram Kartu Prakerja.
Lantas, bagaimana cara gabung Kartu Prakerja Gelombang 53? Apa pula syarat untuk mendaftar dan membuat akunnya?
Melansir laman resmi Kartu Prakerja prakerja.go.id, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Adapun, berikut syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja.
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja:
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Membuat Akun Kartu Prakerja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.