Kartu Prakerja

Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Simak Cara Gabung dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Program Kartu Prakerja Gelombang 52 resmi dibuka pada hari ini, Selasa (9/5/2023). Simak cara untuk mendaftar!

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Instagram/prakerja.go.id
Syarat dan cara daftar program Kartu Prakerja Gelombang 52 

SURYA.CO.ID - Kabar baik bagi para calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52.

Program Kartu Prakerja Gelombang 52 resmi dibuka pada hari ini, Selasa (9/5/2023).

Pengumuman pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 52 disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

"GELOMBANG 52 UDAH DIBUKA SOB! Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?

Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!," tulis admin Instagram Kartu Prakerja.

Lantas, bagaimana cara gabung Kartu Prakerja Gelombang 52? Apa pula syarat mendaftar dan membuat akun?

Melansir laman resmi Kartu Prakerja prakerja.go.id, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Adapun, berikut syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Membuat Akun Kartu Prakerja

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved