Berita Gresik

Jaga Citra Kawasan Wisata Bandar Grissee, Wabup Gresik Minta Pedagang Tidak Menjual Rokok Ilegal

Bapak-bapak yang berjualan di Bandar Grissee ini, saya mohon tidak menjual rokok ilegal atau tidak berpita cukai

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Wakil Bupati Gresik, Hj Aminatun Habibah (Kerudung putih) memberi sosialisasi pencegahan rokok ilegal tanpa pita cukai di Wisata Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat - Gresik, Jumat (19/5/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pemkab Gresik mengajak para pedagang di kawasan wisata Kota Lama Gresik Bandar Grissee agar tidak menjual rokok ilegal alias tanpa pita cukai, sebab bisa beresiko dipidana dan dikenakan denda. Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Hj Aminatun Habibah (Bu Min) dalam sosialisasi, Jumat (19/5/2023).

Bu Min mengatakan, pedagang dan masyarakat sekitar wisata Kota Lama Gresik Bandar Grissee sudah seharusnya tidak menodai citra positif kawasan wisata ikonik di Gresik itu dengan mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

"Bapak-bapak yang berjualan di Bandar Grissee ini, saya mohon tidak menjual rokok ilegal atau tidak berpita cukai, sebab ada pajak yang harus dibayarkan. Mari kita jaga bersama-sama wisata Bandar Grissee ini," kata Bu Min dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Wisata Bandar Grissee.

Lebih lanjut Bu Min juga mengingatkan kepada masyarakat dan pedagang di sekitar wisata Bandar Grissee untuk ikut menjaga kesehatan dengan menjual rokok legal berpita cukai.

"Ada peringatan kesehatan di bungkus rokok legal tentang bahaya merokok, apalagi yang ilegal yang tidak diketahui kandungan unsur kesehatannya. Maka saya berharap kepada para pedagang di Bandar Grissee untuk menjual rokok legal berpita cukai," ujar Bu Min.

Sementara Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Suprapto mengatakan, sosialisasi di bidang cukai ditujukan kepada masyarakat dan pedagang di wisata Kota Lama Gresik Bandar Grissee, Kecamatan Gresik.

"Dari sosialisasi ini diharapkan semakin banyak masyarakat yang mengetahui akan ketentuan cukai. Masyarakat bisa membedakan rokok legal dan ilegal," kata Suprapto.

Sementara Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kabupaten Gresik, Eko Rudi H mengatakan, kasus penyidikan kasus rokok ilegal telah dilakukan sebagai hasil penangkapan di wilayah Lamongan.

"Sekarang tersangka yang terbukti menjual dan mengedarkan rokok ilegal, bisa dipenjara dan didenda. Dan barang buktinya dikuasai negara untuk dimusnahkan," kata Eko. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved