Berita Kediri

161 Warga Kota Kediri Ditetapkan Sebagai Penerima Bantuan Progam RTLH

Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Kediri melakukan sosialisasi penerima bantuan progam rumah tidak layak huni (RTLH)

Penulis: Didik Mashudi | Editor: irwan sy
ist
Sosialisasi penerima bantuan progam rumah tidak layak huni (RTLH) di Ruang Pertemuan Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Rabu (17/5/2023). 

SURYA.co.id | KEDIRI - Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Kediri melakukan sosialisasi penerima bantuan progam rumah tidak layak huni (RTLH) di Ruang Pertemuan Kecamatan Pesantren, Rabu (17/5/2023).

Tahun ini total ada 161 penerima bantuan RTLH yang tersebar di 3 kecamatan di Kota Kediri.

Rinciannya 88 penerima dari Kecamatan Kota, 30 penerima dari Kecamatan Pesantren dan 43 penerima dari Kecamatan Mojoroto.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Hadi Wahjono mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberi arahan bagi penerima bantuan agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya setelah mendapat bantuan.

“Mulai dari perencanaan, proses pencairan, pelaksanaan dan membuat surat pertanggungjawaban kita sampaikan disini sehingga ketika pelaksanaan nanti tidak ada kendala dan semua berjalan lancar,” tuturnya.

Agar tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan bantuan RTLH, juga melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk memberi pengarahan dan wawasan tentang tindakan pelanggaran hukum terkait penggunaan bantuan.

Setiap kelurahan sudah disiapkan pendamping untuk mendampingi para penerima bantuan.

“Masing-masing kelurahan penerima sudah kita siapkan pendamping. Tugasnya mendampingi penerima yang merupakan masyarakat awam sehingga bisa paham akan kewajiban yang harus dilaksanakan,” imbuhnya.

Bantuan yang diberikan untuk setiap rumah Rp 20 juta dan akan dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima.

Selanjutnya penerima  bisa segera membelanjakannya di lingkungan sekitar.

 “Syarat utama penerima harus membuat proposal rencana pembelanjaan dan disitulah peran pendamping untuk membantu penerima menentukan skala prioritas mana saja dari rumah yang harus direhab sesuai anggaran yang sudah kita siapkan. Kita arahkan untuk fokus di lantai, atap dan dinding. Jadi pendamping nantinya juga akan mengarahkan mana dari 3 bagian itu yang harus diprioritaskan untuk dibenahi,” terangnya.

Untuk pelaksanaan, ditargetkan awal bulan Juni bisa secara serentak.

Diharapkan kegiatan ini memberikan manfaat khususnya bagi penerima sehingga Kota Kediri menjadi lebih baik.

“Kita hadirkan pula perwakilan dari Bank Jatim sehingga masyarakat bisa langsung membuat rekening. Kami berharap seluruh doa dan kerjasama dari masyarakat sehingga program ini bisa berjalan dengan baik,” harapnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Kediri Suratman mengatakan, kejaksaan melakukan pendampingan agar bantuan yang disalurkan sesuai aturan serta sebagai upaya mitigasi risiko hukum yang terjadi dalam pelaksanaan bantuan RTLH.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved