Momen AKBP Achiruddin Hasibuan Bentak Saksi saat Rekonstruksi Penganiayaan: Jangan Ngarang Kau!

Seperti ini momen AKBP Achiruddin Hasibuan ketik membentak saksi saat rekonstruksi kasus penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
AKBP Achiruddin Hasibuan saat menghadiri rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya di halaman Polda Sumut, Senin (8/5/2023). 

Rekontruksi ini dilaksanakan di halaman Polda Sumut dengan mengahdirkan sejumlah saksi termasuk tersangka Aditya dan juga orangtuanya AKBP Achiruddin Hasibuan.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap dan menetapkan tersangka Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan karena dugaan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral pada 22 Desember 2022 lalu.

Ken, terekam digebuki bertubi-tubi dari atas oleh Aditya Hasibuan, disaksikan bapaknya, Achiruddin.

Baca juga: SIASAT AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Centeng Gudang Solar Ilegal, Caranya Raup Untung Terbongkar

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan telah dipecat dari anggota Polri.

Melansir Kompas.com, keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan Achiruddin merupakan tindakan yang tak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.

Seperti diketahui, Achiruddin membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di rumah Achiruddin yang ada di Medan, beberapa waktu lalu. 

"Bagaimana dia berperan, berperilaku, dan bertindak, dan apabila itu dilakukan pelanggaran terhadap salah satu itu, maka tentu sanksinya cukup berat," kata Panca, saat konferensi pers usai sidang kode etik di Mapolda Sumut.

Panca mengatakan, dari hasil sidang, Achiruddin dikenakan sanksi disiplin dan kode etik.

Kode etik merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri yang tidak boleh dilakukan setiap anggota insan Polri dalam segala hal. Baik sebagai anggota Polri, pada saat bertugas, maupun pada saat di luar tugas.

Panca mengatakan, untuk kasus pembiaran penganiayaan sudah dilaksanakan sidang kode etik dan sidang disaksikan secara transparan oleh keluarga Ken Admiral, saksi-saksi, termasuk juga menghadirkan secara virtual Ken Admiral yang sedang berada di luar negeri.

"Berdasarkan apa yang sudah didengar oleh majelis sidang komisi kode etik, maka tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku saudara Achiruddin Hasibuan," katanya.

Panca menyebut, Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan.

Untuk itu, berdasarkan pertimbangan majelis sidang, diputuskan Achiruddin melanggar kode etik profesi Polri, dengan pasal yang dipersangkakan dan diterapkan adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dari Peraturan Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: SOSOK ABANG AKBP Achiruddin Hasibuan Disindir Anggota DPR Usai Minta Kasus Ken Admiral Dihentikan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved