Mengabdi 10 Tahun, Guru Honorer Bergaji Rp 500 Ribu di Sumsel Kini Terancam Penjara usai Hukum Siswa

Sularno, guru honorer di Sumsel, terancam dipenjara usai dilaporkan oleh keluarga salah satu siswa yang diajarnya

Kolase Tribunsumsel.com
Sosok guru honorer di Sumsel yang terancam dipenjara 

"Kita akan terima tapi karena kita punya kuasa hukum kita akan konsultasi dulu, apakah menerima atau bahkan kita akan banding atas itu," ungkapnya.

Kronologi Kasus 

Peristiwa yang menjerat Sularno ini bermula pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB, Sularno mengajar seperti biasa.

Kemudian ada satu muridnya yakni inisial KV, tidak  hafal tugas yang diberikan Sularno sehingga KV mendapatkan punishment.

Baca juga: Vicky Prasetyo Terancam Penjara Jika Tuduhannya Tak Terbukti, Kalina Oktarani Akui Kerap Dapat Talak

Saat menjalani hukuman itu KV mengobrol dengan temannya.

Alhasil, membuat Sularno agak marah langsung menendang korban KV ke arah pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali.

Pasca kejadian itu, KV masih sekolah seperti biasa, namun, beberapa hari setelahnya KV mengalami demam, sehingga bercerita bila KV mendapat hukuman dari gurunya.

Hal itulah membuat bibi dan nenek dari KV tidak terima, lalu melapor ke Polsek BTS Ulu.

Di Polsek pihak PGRI turun  melakukan upaya perdamaian, namun jalan damai buntu karena pihak keluarga tidak mau damai 

Kini kasus pak Guru Sularno tengah bergulir di Persidangan.

10 Tahun Mengabdi Bergaji Rp. 500 Ribu

Terungkap selama ini guru Sularno mengajar hanya digaji Rp 500 ribu perbulan dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali sesuai jadwal dana BOS turun

Dia mengabdi di dunia pendidikan menjadi seorang guru olahraga sudah sejak 2013 silam, dan bertahan hingga saat ini meski gajinya kecil.

Sularno hidup di desa dan mempunyai tanggungan dua orang anak dan istri, ia sendiri mangaku bingung bila nanti majelis hakim benar-benar memvonisnya satu tahun penjara.

"Saya ngajar dari tahun 2013 waktu gaji awal Rp.300 ribu sekarang sudah Rp. 500, kalau saya dipenjara siapa menghidupi anak istri saya," ungkapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved