Berita Nganjuk

Keroyok Pria Tua Diduga Pencuri Sampai Meninggal, 6 Warga Nganjuk Terancam Penjara 12 Tahun

Pihaknya menyesalkan pengeroyokan tersebut karena merupakan aksi main hakim sendiri sampai korban meninggal dunia.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Prathama. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Tindakan main hakim sendiri berupa pengeroyokan tanpa memastikan kebenaran kasusnya, menyeret enam orang warga Nganjuk ke tahanan Polres Nganjuk. Keenam warga itu menjadi tersangka setelah menyeroyok seorang pria tua sampai meninggal, karena baru diduga akan mencuri ternak di Desa Blongko, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (11/3/2023) lalu.

Keenam tersangka itu adalah warga desa setempat, masing-masing MI (23), MS (47), AS (59), MB (29), RG (27) dan SL (45). Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad membenarkan penangkapan keenam pelaku pengeroyokan itu.

Melalui Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Prathama, kapolres mengatakan, pihaknya telah menangkapi para pelaku dalam waktu kurang dari 1X12 Jam. "Para pelaku pengeroyokan telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Agung, Selasa (14/3/2023).

Dikatakan Agung, pengeroyokan itu dilakukan pada Jamal ( 58), yang satu desa dengan para pelaku. Hal itu berawal ketika para pelaku memergoki dan curiga bahwa korban akan melakukan pencurian hewan ternak. "Para pelaku diduga terlalu terbawa emosi sehingga melakukan pengeroyokan tersebut," jelasnya.

Pihaknya menyesalkan pengeroyokan tersebut karena merupakan aksi main hakim sendiri sampai korban meninggal dunia. Hal itu malah menimbulkan masalah hukum bagi para pelakunya. Dan polisi mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri karena seharusnya masalah tersebut bisa dilaporkan terlebih dahulu ke pihak berwajib..

"Kmi saat ini masih mendalami kasus tersebut dan untuk pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kami imbau agar segera menyerahkan diri supaya masalah ini segera selesai," ujar Agung didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto.

Tindak pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal itu akan masuk jeratan Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau 406 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. "Yang jelas, kami akan terus memproses kasus tersebut," tegasnya. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved