Berita Nganjuk
Akhir Karier Pengamen di Nganjuk, Gara-Gara Transaksi Pil Koplo Rp 10.000, Terancam Penjara 15 tahun
MN terpaksa mengakhiri karier bernyanyinya karena harus diboyong ke Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Sudah menemukan cara benar mencari uang dengan menjadi pengamen, MN (25), malah mencari jalan lain yang salah. Warga Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk itu ternyata bekerja sampingan menjadi pengedar pil double L alias pil koplo, sehingga harus berurusan dengan polisi.
MN diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk dari sebuah warung, dan dari tangannya ditemukan barang bukti 99 butir pil koplo dan uang hasil transaksi sebesar Rp 10.000.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MN berawal dari informasi yang masuk dan diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Informasi yang masuk ke program 'Wayahe Lapor Kapolres' tersebut menyebutkan kalau di salah satu warung kopi (warkop) wilayah Kecamatan Loceret ada transaksi pil koplo. Dan informasi itupun tindaklanjut oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Dijelaskan Joko, dari penyelidikan tersebut diketahui siapa pelaku pengedar pil koplo di warkop. Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba mengumpulkan semua informasi dan melakukan penggerebekan terhadap tersangka.
"Tersangka MN diamankan saat bertransaksi dan tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo. Apalagi setelah ditemukan barang bukti pil koplo beserta uang diduga hasil transaksi pil koplo," ucap Joko.
MN terpaksa mengakhiri karier bernyanyinya karena harus diboyong ke Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Termasuk dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
"Dan tersangka pengedar pil koplo itupun terancam dijerat dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Kami ucapkan terima kasih kepada warga dan tidak perlu takut memberikan informasi terkait transaksi pil koplo kepada polisi," ujar Joko. ****
mengamen sambil jual pil koplo
peredaran pil koplo di Nganjuk
pengamen jual pil koplo di warkop
pil koplo murah berimbas penjara 15 tahun
Satresnarkoba Polres Nganjuk
Bapenda Nganjuk Gandeng Kejaksaan Guna Tingkatkan Kepatuhan Pajak MBLB Bagi Pengusaha Tambang |
![]() |
---|
Pemeriksaan Pap Smear di Kecamatan Jatikalen Nganjuk : Upaya Deteksi Dini Kanker Serviks |
![]() |
---|
Bersenjata Pisau, Pemuda di Nganjuk Jatim Nekat Rampok 2 Minimarket dan Gondol Duit Puluhan Juta |
![]() |
---|
Penghargaan untuk Juara Lomba Inovasi 2024 di Kabupaten Nganjuk, Ada 24 Pemenang |
![]() |
---|
Kades Banaran Kulon Nganjuk Beli Aset Dari Hasil Korupsi Dana Desa, Ditahan Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.