Kebakaran Malang Plaza

Penyewa Kios Malang Plaza Siapkan Upaya Hukum Jika Tak Ada Ganti Rugi dari Manajemen Pasca Kebakaran

korban kebakaran Malang Plaza berharap ada iktikad baik dari pihak manajemen Malang Plaza, berupa ganti rugi pasca kebakaran.

Penulis: Benni Indo | Editor: irwan sy
purwanto/surya.co.id
Sejumlah pedagang melakukan pendataan dengan BPBD Kota Malang seusai kebakaran pusat perbelanjaan Malang Plaza, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023). Dari data sementara yang dikumpulkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat jumlah kerugian pedagang akibat kebakaran pusat perbelanjaan tersebut ditaksir mencapai Rp56 milliar. 

SURYA.co.id | MALANG - Salah satu korban kebakaran Malang Plaza, Nathania Serlina Setiawan, berharap ada iktikad baik dari pihak manajemen Malang Plaza, berupa ganti rugi pasca kebakaran.

Jika tidak ada iktikad baik, pihaknya akan memikirkan langkah langkah hukum. 

Nathania meneruskan usaha orangtuanya berjualan emas di lantai satu Malang Plaza.

Hingga saat ini, dirinya masih belum bisa masuk ke lokasi kebakaran untuk melihat kondisi kiosnya.

"Kami masih menunggu hasil forensik, baru nanti iktikad baik manajamen seperti apa, baru kami pikirkan langkah selanjutnya. Usaha kami sudah dimulai sejak tahun 1985. Pasca kebakaran kemarin, pasti ada kerugian, tapi saya belum tahu kerugiannya berapa, karena belum bisa masuk," terangnya.

Menurutnya, sangat sulit sekali menerima kenyataan peristiwa kebakaran itu tanpa ada tanggungjawab dari pihak manajemen.

Opsi melanjutkan ke ranah hukum akan diambil setelah adanya pembicaraan dengan penyewa kios lainnya.

"Kalau tidak ada iktikad baik, seperti tidak ada ganti rugi, ya harus ada langkah yang ditempuh. Kalau mau kekeluargaan juga bisa. Saya beli sejak 1985 belum pegang surat, sampai saat ini masih surat induk. Jadi, tidak ada kejelasan juga," tegasnya.

Pihak keluarga Nathania pernah mempertanyakan surat induk ke manajemen.

Mereka juga menyewa pengacara untuk mendapatkan kejelasan pada kisaran tahun 2003 atau 2004.

Berdasarkan informasi yang diterima Nathania, saat itu pihak manaemen mengatakan alasan tidak tertibnya surat menyurat karena pada 1985, sistem surat menyurat kurang jelas.

"Jadi asal beli saja. Ketika menyewa pengacara, baru keluar akta jual beli tapi belum dipisahkan satu-satu sampai detik ini. Pada 2024 informasinya hak guna bangunannya habis. Saya tidak tahu, semua serba kebetulan saja," paparnya. 

Nathania menambahkan, Malang Plaza belum pernah dilakukan renovasi.

Sebagai mal yang tua, menurutnya sudah seyogianya ada renovasi pada gedung tersebut.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved