Kebakaran Malang Plaza
Kuasa Hukum Pedagang Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Manajemen Malang Plaza Tak Mau Tanggung Jawab
Kuasa hukum pedagang Malang Plaza, Gunadi Handoko, menuntut tanggung jawab serta ganti rugi kepada pihak manajemen Malang Plaza.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, MALANG - Kuasa hukum pedagang Malang Plaza, Gunadi Handoko, menuntut tanggung jawab serta ganti rugi kepada pihak manajemen Malang Plaza.
Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka pihaknya siap menempuh upaya jalur hukum.
Gunadi menyebut kebakaran Malang Plaza memunculkan berbagai dampak, yaitu dampak ekonomi serta dampak aspek hukum.
"Namun, kami menyoroti dari aspek hukumnya. Dari sisi aspek hukum pidana terkait kelalaian, khususnya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR No 24/PRT/M/2008 Tahun 2008. Setiap pemilik gedung atau bangunan, wajib memenuhi persyaratan atau aturan yang berlaku, dan dasar hukumnya terdapat di Pasal 44 UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Apabila pihak Malang Plaza tidak memiliki SLF dan meyebabkan kebakaran tidak dapat dicegah secara maksimal, tentunya ini suatu pelanggaran peraturan yang berlaku dan inilah yang disebut sebagai kelalaian sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 188 KUHP," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYA.co.id) dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (7/5/2023).
Lalu, terkait dengan aspek hukum perdata, pihaknya menyebut tentang Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
"Intinya dalam pasal tersebut, tiap-tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seseorang lain mewajibkan orang yang karena permasalahannya mengganti kerugian tersebut. Dan di pasal 1366 KUHPerdata, ada penjelasan setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian akibat perbuatannya, tetapi juga kerugian yang disebabkan kelalaian atau kekurang hatian-hatian," terangnya.
Namun pihaknya mengungkapkan, masih menunggu itikad baik dari pihak manajemen Malang Plaza terkait dengan ganti rugi.
"Kami tidak serta merta melakukan aksi atau tindakan baik (gugatan) pidana maupun perdata. Dan dalam minggu depan, kami akan mengundang pihak manajemen untuk berdiskusi mencari solusi terbaik. Dan kami berharap, pihak manajemen dengan itikad baiknya memberikan solusi termasuk memberikan ganti rugi akibat kelalaiannya," bebernya.
Apabila nantinya, di dalam hasil pertemuan tersebut tidak menemukan titik terang atau tidak ada respon positif.
Maka, pihaknya siap menempuh jakur hukum.
"Apabila tidak ada respon positif, maka tentu kami siap melakukan upaya hukum dan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Tentunya, banyak langkah langkah hukum yang dapat kami lakukan," pungkasnya.
Penyewa Kios Malang Plaza Siapkan Upaya Hukum Jika Tak Ada Ganti Rugi dari Manajemen Pasca Kebakaran |
![]() |
---|
Selidiki Kebakaran Malang Plaza,Tiga Petugas Satpam Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Bidlabfor Polda Jatim Tunda Pelaksanaan Olah TKP Kebakaran Malang Plaza, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
UPDATE Kebakaran Malang Plaza, Bidlabfor Polda Jatim Lakukan Olah TKP |
![]() |
---|
2 Titik Api Baru Muncul di Malang Plaza, PMK Kota Malang: dari Tumpukan Karton |
![]() |
---|