Kebakaran Malang Plaza

UPDATE Kebakaran Malang Plaza, Pedagang Pasrah Tanggapi Hasil Labfor

Hasil Laboratorium Forensik (Labfor) dari Bidlabfor Polda Jatim terkait kebakaran Malang Plaza telah keluar

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/purwanto
Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan api di pusat perbelanjaan Malang Plaza, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (2/5/2023). 

SURYA.CO.ID, MALANG - Hasil Laboratorium Forensik (Labfor) dari Bidlabfor Polda Jatim terkait kebakaran Malang Plaza telah keluar, Selasa (16/5/2023).

Dari hasil labfor tersebut, diketahui penyebab kebakaran Malang Plaza berasal dari instalasi kelistrikan yang mengalami hubungan arus pendek sehingga berakibat munculnya api.

Arus pendek pada instalasi jaringan kabel itu, terjadi di Studio 1 bioskop Mandala 21 yang berada di Lantai 3 Malang Plaza.

Perwakilan pedagang korban kebakaran Malang Plaza, Fatchul Aziz mengatakan, pihaknya enggan berkomentar terlalu banyak terkait hasil labfor tersebut.

"Yang penting, mudah-mudahan hal yang baik berpihak kepada kami. Pasrah," ujarnya, Kamis (18/5/2023).

Dirinya mengungkapkan, Malang Plaza adalah bangunan yang sudah tua dan butuh perawatan. Dan ia melihat, pihak manajemen tidak serius melakukan perawatan.

"Secara fisik, Malang Plaza yang merupakan tempat kami mencari rejeki bisa dikatakan sudah tua. Dan banyak kabel-kabel itu sudah semrawut," jelasnya.

Tidak hanya kabel semrawut, kondisi bagian atap di Lantai 3 Malang Plaza juga mengalami bocor. Sehingga saat hujan terjadi, air pun masuk ke dalam.

Melihat kondisi bangunan seperti itu, para pedagang pernah mengeluhkan kepada manajemen Malang Plaza.

Namun nyatanya, tetap saja keluhan itu tidak direspon dengan serius.

"Seperti yang diungkapkan saat pertemuan di Balai Kota Malang pada Senin (8/5/2023) lalu, ada kebocoran di Lantai 3 Malang Plaza. Harusnya, diganti atapnya atau seperti apa, tetapi ternyata (pihak manajemen) malah ambil ember. Yang jelas, di Lantai 3 kondisinya agak parah," bebernya.

Oleh sebab itu, kini pihaknya masih berharap besar ada itikad baik dari manajemen Malang Plasa untuk memberikan hak para pedagang.

"Ada dua hal yang dituntutkan, yakni relokasi dan ganti rugi. Sementara terkait komunikasi dengan pihak manajemen, kami wakilkan ke kuasa hukum," tandasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved