Kebakaran Malang Plaza

Kuasa Hukum Pedagang Keberatan Kebakaran Malang Plaza Disebut Karena Force Majeure

Kuasa hukum pedagang Malang Plaza, Gunadi Handoko, mengaku keberatan kebakaran Malang Plaza disebabkan karena force majeure

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: irwan sy
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Kondisi bangunan Malang Plaza yang mengalami kebakaran. 

SURYA.co.id, MALANG - Kuasa hukum pedagang Malang Plaza, Gunadi Handoko, mengaku keberatan dengan adanya pernyataan yang menyebut bahwa kebakaran Malang Plaza disebabkan karena force majeure (keadaan kahar).

Pihaknya menyebut pernyataan itu dinilai terlalu dini (prematur) untuk disimpulkan dan disampaikan.

"Kami sangat menyayangkan terkait pernyataan yang beredar. Pernyataan yang terlalu prematur dan terlalu dini disampaikan," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYA.co.id) dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (7/5/2023).

Gunadi menjelaskan penyebab kebakaran Malang Plaza masih diselidiki oleh kepolisian.

"Perlu diketahui, menyangkut (penyelidikan) kebakaran melibatkan instansi terkait yaitu kepolisian. Dan instansi inilah, yang berhak mengeluarkan pernyataan dan hasil terkait labfornya, sehingga bisa diketahui penyebab kebakaran karena apa," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pernyataan yang menyebut bahwa kebakaran Malang Plaza disebabkan  force majeure dikeluarkan oleh pihak manajemen.

Manajemen Malang Plaza melalui kuasa hukumnya, Solehoddin pada Rabu (3/5/2023) lalu menyatakan, bahwa peristiwa kebakaran yang terjadi karena force majeure (keadaan kahar) dan bukan karena unsur kesengajaan. 

Kerugian yang dialami pedagang ditanggung sendiri dan tidak ditanggung oleh pihak manajemen.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved