Berita Lamongan

Muhammadiyah Lamongan Juga Laporkan APH, Peneliti BRIN Yang Tebar Ancaman di Facebook

LBH Muhammadiyah mendesak agak APH diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena ujaran yang provokatif dan ada ancaman.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri
Sekretaris LBH Muhammadiyah Lamongan, Juris Justitio Hakim Putra membuat laporan ke Polres Lamongan, Rabu (26/4/2023). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Kegeraman warga Muhammadiyah atas ancaman dan ujaran kebencian yang dilontarkan APH, seorang ASN dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), belum mereda. Tidak hanya pengurus Muhammadiyah pusat, Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Lamongan juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan APH ke polisi, Rabu (26/4/2023).

Pelaporan terhadap APH itu dilakukan LBH Muhammadiyah Lamongan ke Polres Lamongan, atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Laporan LBH Muhammadiyah Lamongan sudah diterima dengan registrasi nomor: STTLPM/167/ IV /2023/SPKT/Polres Lamongan. 26/4.

Sekretaris LBH Muhammadiyah Lamongan, Juris Justitio Hakim Putra mengatakan, APH telah membuat kicauan di Facebook yang bernada mengancam. Di antaranya akan membunuh warga Muhammadiyah satu persatu dan menghalalkan darah warga Muhammadiyah.

Pihaknya juga mengutuk keras APH yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. "Itu bukan kategori kebebasan berpendapat, tetapi provokatif. Di sini ada bukti yang sudah kita serahkan ke penyidik Polres Lamongan," kata Juris.

LBH Muhammadiyah mendesak agak APH diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena ujaran yang disampaikan sudah provokatif dan ada ancaman. Dan itu tidak selayaknya disampaikan oleh seorang oknum ASN, apalagi ditujukan kepada warga Muhammadiyah.

Dalam kasus ini, APH diduga memecah belah umat beragama dan menyinggung SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dengan ancamannya membunuh dan menghalalkan darah warga Muhammadiyah, terkait perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriyah.

Bagi warga Muhammadiyah, perbedaan itu merupakan rahmat yang membangun dan hal yang biasa, termasuk perbedaan Lebaran Muhammadiyah dan pemerintah.

"Itu harus kita hargai, bukan lantas membuat kegaduhan yang kebablasan apalagi mengadu domba sampai mengancam membunuh," ungkap Juris yang didampingi tim advokatnya masing-masing Adhimas Wahyu Sadhewo, Aris Ariant, Arif Hidayat, Faridatul Bahiyah, Nur Nadhiroh dari MHH PDA Lamongan dengan tim Kokam, Arian Yusuf.

Sementara Kasi humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi SURYA membenarkan adanya laporan dari LBH Muhammadiyah Lamongan terkait pelanggaran UU ITE. "Laporannya sudah kita terima dan akan dilakukan penyelidikan," katanya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved