FAKTA-FAKTA Penjaga Penjara di Lampung Pamer Harta Hingga Bangun Rumah Sakit, Ini Besaran Gajinya

Sosok seorang penjaga penjara di Lampung bernama Dhawank Delvi viral karena pamer kekayaan. Berikut rangkuman faktanya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase TikTok
Sosok Penjaga Penjara di Lampung yang Viral Pamer Harta Hingga Bangun Rumah Sakit. 

3. Kasus Sebelumnya, Kadinkes Lampung Pamer Gaya Hidup Mewah

Sebelumnya, Gaya hidup mewah Reihana mendadak viral setelah potretnya diunggah ke akun Twitter @PartaiSoscmed, Minggu (16/4/2023).

"Kembali ke Lampung. Pejabat silih berganti, ada yg pensiun ada yg ketangkep KPK, tapi Reihana Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tetap bertahan hampir 14 tahun tak tergantikan," tulisnya.

Tak hanya itu saja, warganet menyoroti tas yang dikenakan Reihan ini mencapai kisaran harga Rp 200 juta.

Sementara baju yang dikenakan Kepala Dinas Kesehatan ini pula sontak heboh jadi sorotan.

"Mana harga second tas Hermes Birkin-nya saja hampir 200 juta, belum baju LV-nya!," tulisnya.

Reihana sudah 14 tahun menjabat sebagai Kadinkes Lampung dan tak tergantikan.

Selain itu, Reihana juga beberapa kali terseret kasus dugaan korupsi namun selalu lolos.

Reihana hanya di tahap saksi dan beberapa kali diperiksa.

Reihana awalnya sebagai Kepala Dinkes Bandar Lampung lalu naik menjabat sebagai Kepala Dinkes Lampung.

Jabatan Reihana sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sudah bertahan di tiga era Gubernur, yakni di masa Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, hingga saat ini posisi tersebut diisi Arinal Djunaidi.

Dikutip berbagai sumber, wanita kelahiran Aceh, 25 Agustus 1963 juga pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar pada bulan Februari tahun 2016.

Seperti dilansir dari Tribun Trends dalam artikel 'Bak Tak Tersentuh, Reihana Kadinkes Lampung Selalu Lolos Kasus Dugaan Korupsi, Ini Sepak Terjangnya'.

Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi sanksi, dan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.

Tak hanya itu, tahun 2013. Kebijakan pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans, membuat nama Reihana sempat terseret.

Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved