UPDATE TikToker Bima Yudho Dilaporkan usai Kritik Lampung, PBHI Sebut Laporan Langgar HAM, Mengapa?
Ketua PBH Julius Ibrani mengatakan bahwa laporan polisi terhadap Bima Yudho melanggar HAM. Mengapa demikian?
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
TikTok/awbimaxreborn, Instagram/awbimax
Foto Bima Yudho. PBHI mengatakan bahwa laporan terhadap Bima Yudho melanggar hak asasi manusia (HAM)
Di Australia, Bima Yudha Saputra menjalani kuliah sekaligus bekerja part-time.
Ia diketahui pernah bekerja sebagai pelayan di IKEA.
Selain itu, Bima juga aktif di membuat konten di TikTok.
Kasus
Pada April 2023, Bima Yudho dilaporkan ke polisi ata kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Ia dilaporkan karena membuat konten vide tentang Lampung yang tidak maju-maju.
Selain itu, ia juga menyebut Lampung sebagai daerah "Dajjal".
Atas hal itu, advokat asal Lampung bernama Gindha Ansor Wayka melaporkan Bima Yudho Saputro ke polisi.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Tags
Bima Yudho
Lampung
PBHI
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia
Julius Ibrani
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.