UPDATE TikToker Bima Yudho Dilaporkan usai Kritik Lampung, PBHI Sebut Laporan Langgar HAM, Mengapa?
Ketua PBH Julius Ibrani mengatakan bahwa laporan polisi terhadap Bima Yudho melanggar HAM. Mengapa demikian?
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Kriminalisasi terhadap Bima, kata Julius, menandakan demokrasi tak lagi berprinsip pada kritik dan masukan untuk pembangunan yang lebih baik.
"Jadi situasi demokrasi sudah parah betul ketika orang yang melakukan ekspresi pendapat atau kritik atas dasar HAM, tapi justru dilaporkan pidana," ujar dia.
Dilaporkan ke Polda Lampung
Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro, resmi dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung.
Bima dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Biodata Bima Yudho Saputro, TikTokers yang Kritik Kondisi Lampung hingga Tuai Respon Hotman Paris
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya laporan resmi terhadap Tiktoker Bima tersebut.
"Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin," kata Pandra saat dihubungi, Sabtu (16/4/2023).
Pandra mengatakan, laporan itu telah diterima oleh kepolisian.
"Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat. Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum," kata Pandra.
Menurut dia, Tiktoker itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Dia menambahkan, saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan atas apa yang dilaporkan tersebut.
"Apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.
Sebelumnya diberitakan, akun TikTok @awbimaxreborn menjadi viral setelah menyindir kondisi sejumlah sektor di Lampung.
Beberapa sektor yang dikritik di antaranya terkait infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan, tata kelola birokrasi, pertanian, dan tingkat kriminalitas.
Bima Yudho Saputro itu menyebut infrastruktur di Lampung banyak yang rusak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.