UPDATE TikToker Bima Yudho Dilaporkan usai Kritik Lampung, PBHI Sebut Laporan Langgar HAM, Mengapa?
Ketua PBH Julius Ibrani mengatakan bahwa laporan polisi terhadap Bima Yudho melanggar HAM. Mengapa demikian?
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Nama seleb TikTok atau TikToker Bima Yudho masih hangat diperbincangkan.
Sosok Bima Yudho mendadak viral setelah mengkritik Lampung.
Pernyataan Bima Yudho menuai dukungan serta kecaman dari berbagai pihak.
Bahkan dirinya dilaporkan Ginda Ansori ke Polda Lampung.
Pemilik akun TikTok @awbimax itu dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Sejumlah pihak pun memberikan komentar atas laporan tersebut.
Salah satunya Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani.
Ia mengatakan bahwa laporan polisi terhadap Bima Yudho melanggar hak asasi manusia atau HAM.
Julius Ibrani menyinggung soal kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Melansir Kompas.com, menurut Julius, pelanggaran HAM yang dimaksud karena laporan tersebut berupaya membungkam kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh Bima.
"Laporan kepada Bima jelas melanggar hak asasi manusia, kenapa? Di situ ada pembungkaman terhadap kebebasan sipil, di situ ada kriminalisasi kebebasan berekspresi," ujar Julius kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).
Laporan tersebut juga dinilai melanggar prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.
Padahal, sudah sangat jelas, kata Julius, setiap warga negara berhak mengkritik dan mengungkapkan ekspresi.
"Berhak untuk menyatakan segala sesuatu dan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, itu (kebebasan berekspresi) HAM yang dijamin oleh konstitusi," kata dia.
Laporan polisi terhadap Bima juga memperparah kondisi demokrasi di Indonesia yang disebut tidak sedang baik-baik saja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.